Deliserdang - Realitasonline.id |Sebanyak 14 ribu lebih keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga Kabupaten Deliserdang dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten setempat Jumat 12 Mai 2023. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor tersebut.
Disdukcapil Kabupaten Deliserdang melakukan pencatatan dan pemusnahan KTP rusak, bekas atau invalid berdasarkan surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor: 400.8.1.2/6753/Dukcapil tanggal 10 April 2023.
Baca Juga: Toyota Lakukan Penyegaran Pada Yaris Produksi 2023
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang Misran Sihaloho mengatakan KTP elektronik dengan kondisi invalid dan rusak pada saat pencetakan yang dimusnahkan sebanyak 551 keping. "KTP elektronik rusak dan perubahan elemen data yang dimusnahkan 14.051 keping. Totalnya seluruhnya mencapai 14.602 keping,"jelas Misran Sihaloho.
Baca Juga: Jalinsum Padangsidimpuan Makan Korban, Sopir Truk CPO Tewas Kernet Dan Penumpang Kritis
Pemusnahan yang dilakukan di halaman kantor Disdukcapil tersebut disaksikan oleh Sekdis Christina Helen Siagian, Akhmad Yan Dermawan, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi, Alrasudin Kaloko Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Erlinta Tarigan Kabid Pelayanan Sipil, Amos Ginting Kabid Pengelolaan Informasi Adm. Kependudukan, Erwin Sumbayak Kasi Sistem Informasi Adm. Kependudukan, Muharram Daulay Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda, Aris Gultom pengurus dan penyimpan barang.
Baca Juga: Komite Pengawas Perpajakan Kunjungi Kota Medan Gelar Komwasjak Mendengar Di USU
Turut hadir sebagai saksi Siti Maryam Kasubbag Umum Inspektorat, Mukti Ali Harahap Kadis Perpustakaan dan Arsip serta Muhammad Muslih Siregar Kabag Hukum Setdakab.(ZUL)