Dan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana.
Pantauan wartawan di lokasi lahan HGU 94, Minggu (19/6/23) telah terpasang plank yang menyebutkan tanah tersebut milik negara PTPN 2 Kebun Limau Mungkur dan dilarang masuk Pasal 551 serta UU Perkebunan No 39 Tahun 2014.
Baca Juga: Mantan Bupati Syahrul Pasaribu: Pembangunan Tapsel tidak Lepas dari Peran GKPA
Kemudian juga ada plank bertuliskan areal itu merupakan asset negara milik PTPN2 HGU 94 Lau Barus Baru berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Putusan Pengadilan Tinggi Medan No 160/Pdt/2019/PT MDN tanggal 27 Juni 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung RI No 3193 K/Pdt/2021 22 Agustus 2022.
Selain itu posko tali asih juga sudah berdiri di dekat pos portal jalan masuk menuju Kebun Limau Mungkur.
Baca Juga: Mantan Bupati Syahrul Pasaribu: Pembangunan Tapsel tidak Lepas dari Peran GKPA
Pos bercat putih terbuat dari tepas dengan meja papan bertuliskan pemberitahuan kepada masyarakat yang menggarap lahan di atas HGU 94 Lau Barus Baru diharapkan untuk segera mendaftarkan tapi asih. Tertulis juga kuasa hukum PTPN 2 Hasrul Beny Harahap. (ZUL)