Pria Kurus Di Tebing Tinggi Diciduk Polisi Gegara Dikibusi

photo author
- Selasa, 4 Juli 2023 | 21:50 WIB
Tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi. (Realitasonline.id/Dokumen)
Tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi. (Realitasonline.id/Dokumen)

Tebing Tinggi - Realitasonline.id | Seorang pria terduga pengedar Narkoba berinisial AS alias Putra Kakek (41) warga Jalan Batu Bara Gg Seroja Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tak berkutik saat ditangkap Personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Ditangkapnya pria berbadan kurus ini bermula adanya informasi masyarakat. Ia dikibusi (diinformasikan) warga yang merasa resah karena diduga memiliki dan menjual Sabu didaerah tempat tinggalnya.

Baca Juga: Walikota Irsan Buka Penyuluhan Hukum Bagi Kepala Desa se Kota Padangsidimpuan

"Jadi awalnya ada informasi masyarakat yang merasa resah karena adanya seorang pria diarea pemukiman rumah warga yang sedang memiliki dan menjual diduga sabu, tepatnya di kawasan tempat tinggal tersangka ini," jelas Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto di Mapolres Tebing Tinggi, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga: DPRD Apresiasi Pemko Padangsidimpuan Gerak Cepat Salurkan Bantuan Pangan CBP Tepat Sasaran

Merespon informasi itu, unit Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud hingga berhasil menangkap tersangka AS dirumahnya hari Sabtu, 1 Juli 2023, sekira pukul 15.30 WIB.

"Begitu melihat Polisi kerumahnya, tersangka ini langsung panik dan kaget, selanjutnya Polisi melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku," jelas Kasi Humas.

Baca Juga: Bupati Tapsel Dukung Paran Padang Raih Juara Lomba Desa Binaan Tingkat Provinsi Sumut

Dari penggeledahan yang dilakukan Polisi, dari saku celana pelaku ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,30 gram dan berat bersih 1,02 gram dan 1 Handphone.

"Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, tersangka ini sudah diamankan di Satres Narkoba dan tersangka akan dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup AKP Agus Arianto. (JS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X