Tebing Tinggi - Realitasonline.id | Seorang pria warga kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi terkait penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menyebutkan, pelaku yang ditangkap berinisial LH alias Nando (33), warga Tanjung prapat, Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara.
Baca Juga: Kades Handel PSM Madina Serahkan BLT Kepada Warganya
"Pelaku ditangkap pada hari Jumat, 23 Juni 2023 sekira pukul 12.30 WIB, saat berada dipinggir jalan di kawasan Jalan Perkebunan Paya pinang Kecamatan Tebing syahbandar Kabupaten Serdang bedagai (Sergai), yang merupakan Wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, " ujar AKP Agus kepada Wartawan, Sabtu (2/6/2023).
Baca Juga: Berulang Kali Curi Buah Sawit Milik PTPN2 Di Deli Serdang Anak di Bawah Umur Diproses Diversi
Disebutkan, penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria memiliki narkotika jenis Sabu diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
"Merespon informasi tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka," jelas Agus.
Baca Juga: Polsek Binjai Diduga Menerima Suap Dari Kasino Tandem Hilir?
Dari tersangka, Polisi mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 2,30 gram dan berat bersih (Netto) 1,83 gram, uang tunai Rp1,5 juta dan 1 unit sepeda motor Honda supra X Nopol BK 3225 TBT.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Satres Narkoba untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi. (JS)