Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Padangsidimpuan Rahuddin Harahap hadiri rapat yang dilaksanakan Dinas PUTR.
Dalam pertemuan itu tentang paparan laporan pendahuluan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Padangsidimpuan Tenggara, Jumat (14/7/2023).
Kepala Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan mengatakan tujuan diadakan rapat ini untuk menyusun RDTR agar tersedia dokumen legal sebagai pedoman peraturan dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perkotaan serta acuan perizinan sesuai arah dan kebijakan RTRW Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga: Pertama Kali Terjadi, Daging Dam Jamaah Haji Indonesia Dikirim Ke Tanah Air
RDTR merupakan dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan. Tanpa adanya dokumen RDTR maka dokumen tersebut tidak dapat dikeluarkan.
Jika sebelumnya untuk mendirikan bangunan diperlukan IMB, maka kini telah berganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Selanjutnya Asisten Administrasi Umum, Iswan Nagabe Lubis pada kesempatan tersebut mengingatkan agar mempelajari kembali terkait aturan yang berlaku untuk program yang akan dilaksanakan nantinya.
“Masih banyak yang harus kita kerjakan terkait RDTR ini”, ucapnya.
Kepala Kantor Perwakilan Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Padang Sidempuan Daniel Sepdiares Sagala pada rapat tersebut meminta peran aktif Pemerintah daerah mulai dari satuan terkecil RT/RW, Lingkungan dalam perencanaan tata ruang di Padangsidimpuan Tenggara.
“Saya juga minta masukan-masukan dari semua stakeholder nantinya”, tambahnya.
Baca Juga: Yuk Ikutan Lomba Foto dan Video Kreatif Bio Farma Berhadiah Puluhan Juta Rupiah Siapa Tau Beruntung
Kemudian rapat dilanjutkan dengan pemaparan dari pihak konsultan penyedia jasa terkait isu strategis, rencana pengembangan, penjabaran tujuan penataan, hierarki sistem pusat pelayanan, serta rencana pola ruang kawasan perencanaan.
Rapat pembahasan laporan akhir juga diisi dengan diskusi antara pihak konsultan penyedia jasa dengan peserta rapat yang hadir.