Selain itu, Maratua mengatakan bahwa hasil Ijtima’ Ulama tahun 2009 di Padang Panjang, Sumatera Barat, menyatakan bahwa hak pilih bagi umat Islam hukumnya wajib.
Baca Juga: Warga Medan Harapkan Dinas Koperasi Fasilitasi Urus Sertifikat Halal Gratis
Kriteria bagi pemimpin yang dipilih, memiliki kualifikasi tertentu, seperti beriman dan bertakwa, jujur, dapat dipercaya, menyampaikan aspirasi masyarakat, memiliki kecerdasan lebih, dan peduli terhadap umat.
Maratua juga berpesan kepada pengurus untuk menjaga amanah dengan sebaik-baiknya, menjalankan program kegiatan dan mengikuti Mukerda III demi kepentingan umat menuju Sumut Bermartabat. (AY)