sumut

Wakil Ketua DPRD Langkat Dituding Back Up Usaha Tambang Galian C Ilegal Milik Anggota Dewan

Kamis, 7 September 2023 | 08:00 WIB
Wakil Ketua DPRD Langkat Doni Sheta. (Realitasonline.id/Dokumen)

Langkat - Realitasonline.id | Wakil Ketua DPRD Langkat dari Fraksi Gerindra Donny Setha dituding warga back up usaha tambang galian C di di aliran Sungai Wampu Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.

Diduga usaha tambang galian C itu milik oknum anggota DPRD Langkat yang juga dari Fraksi Gerindra.

Tudingan masyarakat Desa Pertumbukan Kabupaten Langkat itu sangat beralasan, karena selaku Wakil rakyat, warga menyebutkan jika Donny Setha pernah mencoba merayu masyarakat setempat agar jalan desa Banyumas boleh dilalui dump truck pengangkut material galian C.

Baca Juga: Penyebab Harga Gabah Naik Sehingga Beras Melambung Petani di Serdang Bedagai Keluhkan Ini!

Permintaan Wakil Ketua DPRD Langkat tersebut jelas ditolak warga, karena berdampak menimbulkan kerusakan badan jalan yang spesifikasi kelas jalannya bukan untuk dilalui truk sarat muatan.

Bahkan, Donny Setha sempat mengundang Camat, Kades Pertumbukan dan warga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Langkat hanya dalam upaya untuk menyelamatkan usaha eksplorasi material galian C diduga ilegal milik AS dan para pengusaha galian C lainnya di wilayah Desa Pertumbukan itu.

Sebab, AS dan beberapa pengusaha eksplorasi galian C lainnya di Desa Pertumbukan tersebut diduga ilegal.

Baca Juga: Wow! Raih 40 Medali di PORA XIV 2023, KONI Abdya Salurkan Bonus Fantastis untuk Atlet, Berapa?

Mereka memanfaatkan lahan HGU milik PTPN II Rayon Kebun Kwala Bingai Kabupaten Langkat untuk dijadikan jalan alternatif truk-truk pengangkut galian C pasir para pemilik usaha diduga ilegal tersebut.

Di antaranya usaha galian C milik AS dan S di Desa Pertumbukan

Kepanikan para pengusaha tambang galian C yang diduga ilegal tersebut muncul disaat pihak PTPN II melalui Kabag Aset melarang lahan perkebunan di area Pasar XII milik negara tersebut dimanfaatkan sebagai jalan alternatif pengusaha galian C diduga ilegal untuk mengangkut hasil tambangnya.

Baca Juga: Mutiha Simaremare Camat Muara bersamaan sejumlah pejabat eselon Pemkab Taput Dikukuhkan

Surat bernomor 2.10-MA/X/1419/VII/2023 tentang permohonan akses lintas di lahan Pasar XII Kebun Kwala Madu PTPN II Kecamatan Wampu yang dilayangkan CV Bumi Berkah Delapan milik S dan ditandatangani Senior Executive Vice Presiden PTPN II Pulung Rinandoro selaku SEVP Manajemen Aset tertanggal 17 Juli 2023 itu.

Intinya isi surat SEVP Manajemen Aset PTPN2 tidak dapat memenuhi permohonan pengusaha galian C tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB