sumut

Diduga Langgar Aturan Penataan Tempat Usaha CV. Cindy Dapat Teguran Keras Dari Satpol PP Padangsidimpuan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 07:56 WIB
Tim gabungan dari Satpol PP Kota Padangsidimpuan melakukan razia di lokasi usaha barang bekas (butut) milik CV. Cindy, di Padangsidimpuan (Realitasonline.id/Riswandy))

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melakukan razia di lokasi usaha barang bekas (butut) milik CV. Cindy, di Jalan Sutan Soripada Mulia, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimptan, Kamis (10/7/2025).

Razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat, khususnya pengguna jalan, yang merasa terganggu terkait penataan barang butut yang menumpuk hingga ke badan jalan, sehingga membahayakan pengendara yang melintas.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi langsung lokasi usaha dan menemukan bahwa barang-barang bekas tidak ditata dengan rapi dan bahkan menumpuk di badan jalan.

Baca Juga: Dua Kendaraan Terjaring Razia Over Loading di Tapsel, Polisi: Pelanggaran, Membahayakan!

Saat tim tiba di lokasi, pemilik usaha tidak berada di tempat, hanya pekerja yang ada di lokasi. Namun, petugas berhasil menemui beberapa anggota dari CV. Cindy dan memberikan arahan ulang.

“ Kami memberikan teguran keras kepada pihak pengusaha agar barang-barang bekas tidak diletakkan sembarangan hingga mengganggu badan jalan. Ini bukan hanya soal estetika, tapi juga menyangkut keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, ” ujar Kabid PPUD Satpol PP Padangsidimpuan Akhyar Ramadhan Siregar yang memimpin razia.

Ia menegaskan, barang-barang bekas yang tidak tertata dengan baik berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat serta membahayakan pengguna jalan. Oleh karena itu, tim kembali mengingatkan pihak CV. Cindy agar segera melakukan penataan ulang dengan baik dan tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Baca Juga: Gawat! Pengunjung Sempat Terbirit-Birit saat Satpol PP Padangsidimpuan Razia Pondok Tertutup

“ Jika pelanggaran ini terus terjadi, kami tidak segan untuk mengambil tindakan lebih tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, ” tambahnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis mengatakan, kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman dan nyaman, khususnya di kawasan padat aktivitas seperti Jalan Sutan Soripada Mulia.

" Kami menegaskan, setiap pelaku usaha wajib menjaga ketertiban dan tidak memanfaatkan badan jalan untuk menaruh barang-barang yang dapat mengganggu lalu lintas maupun membahayakan keselamatan pengguna jalan, " terang Zulkifli

Baca Juga: Razia Warung Remang-Remang, Satpol PP Padangsidimpuan Jaring Belasan Muda Mudi

Ia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Kota Padangsidimpuan untuk mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

" Jika teguran yang kami berikan masih diabaikan, kami akan menempuh langkah penertiban lanjutan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku, " tegasnya. (RI)

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB