Seperti dakwaan jaksa, akibat pemalsuan data-data yang dilakukan Murachman itu. PTPN 2 harus menanggung kerugian Rp1,6 triliun. Adapun kasus pemalsuan data untuk pengambilalihan lahan HGU No. 64 milik PTPN 2 Kebun Penara itu seluas 464 hektar. (ZUL)
Seperti dakwaan jaksa, akibat pemalsuan data-data yang dilakukan Murachman itu. PTPN 2 harus menanggung kerugian Rp1,6 triliun. Adapun kasus pemalsuan data untuk pengambilalihan lahan HGU No. 64 milik PTPN 2 Kebun Penara itu seluas 464 hektar. (ZUL)