Baca Juga: Tangkap 319 Tersangka Kejahatan Curat dan Curas, Kapolda Sumut: Bereskan Semua!
Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (13/11/2023), dalam pertimbangan hukumnya telah memperhatikan banyaknya cacat formil dalam gugatan nomor: 3/ Pdt. G/ 2023/ PN- BIR.
Menurut Anwar MD, dengan adanya UMKM cafe-cafe tersebut, masyarakat sekitar bisa memanfaatkan cafe- cafe tersebut untuk bekerja, mulai kerja sebagai juru parkir hingga pelayan cafe.
Sebelumnya hal tergenang air pada sepetak sawah milik H Darkasyi di jalan elak kawasan Desa Cot Gapu Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen dilabuhkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bireuen. Putusannya di PN Bireuen menghukum Sufli dan kawan kawan. (AJ)