Menerima laporan dari orangtua korban, Polres Bireuen secepatnya turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Geudong Alue Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen.
Dari hasil olah TKP ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah kepada pelaku pelaku. Dan kurang dari 24 jam, Polisi berhasil membekuk seorang pria bertubuh tegap.
Pria berinisial RJ (35) yang sudah sering bertandang ke rumah saudaranya di dekat rumah korban dibekuk di Desa Meuse Kecamatan Kutablang Kabupaten Bireuen, Jumat (2/8/2024).
Ketika hendak ditangkap pria yang juga residivis sabu itu berupaya melarikan diri, sehingga polisi terpaksa mengarahkan tembakan ke kaki pria itu.
Kekinian diketahui alasan RJ membunuh Siti Alia Humaira karena sakit hati, korban tidak mau meminjamkan sepeda motor. (AJ)