Apakah Boleh Sulam Alis Dalam Islam? Ini Penjelasannya

photo author
Ilham Aga Putra Lubis, Realitas Online
- Kamis, 18 Mei 2023 | 06:30 WIB
Masjid Abu Dhabi (Realitasonline.id/dok)
Masjid Abu Dhabi (Realitasonline.id/dok)

Medan - realitasonline.id | Sangat penting bagi wanita untuk mempercantik diri. Apalagi di zaman sekarang ini dimana teknologi terus berkembang, sangat mudah untuk mempercantik diri untuk memaksimalkan penampilan, mulai dari wajah hingga bagian tubuh lainnya.

Tidak sedikit wanita yang rela membayar mahal untuk mendapatkan tampilan yang mereka inginkan.

Salah satu upaya kecantikan yang saat ini populer adalah sulam alis. Metode yang digunakan hampir mirip dengan pembuatan tato.

 

Baca Juga: Pantesan Banyak Orang Menikah, Umat Islam Harus Tahu, Ini Peristiwa Penting di Bulan Syawal

 

Namun, ada batasan yang ditetapkan oleh Allah SWT dalam segala hal yang dilakukan seseorang, terutama dengan umat Islam. Jangan sampai karena Anda berusaha untuk memperbaiki penampilan Anda, itu sebenarnya bertentangan dengan hukum Islam dan mengarah pada dosa. Sama halnya dengan sulam alis.

Tentunya perlu diketahui apa sebenarnya hukum menjahit alis dalam Islam. Dengan demikian, wanita yang ingin mempercantik diri tetap bisa melakukannya tanpa melanggar syariat Islam.

Untuk mengetahui lebih dalam tentang sulam alis dalam islam, berikut ini rangkumannya.

 

Baca Juga: Ceramah Ramadhan Singkat: Hubungan Agama Yahudi dan Islam Terangkum di Al Isra 22 - 38

 

Tentunya para wanita yang tidak pernah lupa mengikuti tren kecantikan sudah mengetahui metode sulam alis. Menurut hellosehat.com, sulam alis adalah prosedur kosmetik di mana alis diisi dengan pigmen berwarna.

Nah, pigmen yang digunakan seperti rambut asli, yang melekat mengikuti jalur pertumbuhan rambut asli.

Kemudian, pigmen warna yang dipilih sesuai dengan warna alis asli. Sehingga hasil sulam alis terlihat natural. Sulam alis ini berbeda dengan tato yang menggunakan jarum dalam proses menggambar hingga menembus kulit sehingga membuat gambar menjadi permanen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ilham Aga Putra Lubis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Unggulan Pejabat Kadis Pertanian dan Ketapang Taput

Jumat, 23 Januari 2026 | 11:49 WIB

PTPN1 Regional 1 Sembelih 13 Lembu, 4 Kambing

Minggu, 8 Juni 2025 | 06:46 WIB
X