Medan - realitasonline.id | Ketika dalam pelaksanaan haji ataupun umroh biasanya dari lubuk terdalam seorang wanita menginginkan diberikan kelancaran dalam beribadah haji ataupun umroh dan tidak mau menghilangkan momen ibadahnya tanpa mengalami haid.
Sehingga, terbesit dalam pikiran mengonsumsi pil penunda haid, apakah boleh?
Sebagaimana dalam Ibnu qudomah rahimahullah menyebutkan:
رُوِيَ عَنْ أَحْمَدَ رَحِمَهُ اللَّهُ ، أَنَّهُ قَالَ : لَا بَأْسَ أَنْ تَشْرَبَ الْمَرْأَةُ دَوَاءً يَقْطَعُ عَنْهَا الْحَيْضَ ، إذَا كَانَ دَوَاءً مَعْرُوفًا
Yang diriwayatkan dari Imam Ahmad beliau berkata: "Tidak apa-apa seorang wanita mengonsumsi obat-obatan untuk menghalangi haid asalkan obat yang dikonsumsi tersebut baik atau tidak membawa efek negatif".
Kemudian, dilansir dari muslimah co.id bahwa penggunaan pil pencegah haid jika merasa tidak membahayakan pada kesehatan tidak apa-apa dikonsumsi dengan syarat harus diizinkan oleh suaminya.
Baca Juga: Berangkatkan 352 Calon Jemaah Haji, Pesan Plt Bupati Palas: Jaga Kekompakan dan Kesehatan
Tetapi, menurut kesehatan keluarnya darah haid merupakan sesuatu yang alami maka jika dihalangi keluarnya padahal sudah waktunya maka bisa saja terjadi gangguan pada tubuh.
Bagaimana yang dialami kisah dari Aisyah pada saat itu, beliau menangis kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, sedang pada tahun haji. Kemudian nabi bersabda: "Ada apa denganmu apakah engkau nifas atau haid? Kemudian Aisyah menjawab: Benar. Lalu nabi bersabda: Ini adalah perkara yang Allah ta'ala tetapkan pada wanita anak keturunan nabi Adam," (HR. Muslim)