Dari perkara tersebut para ulama sepakat tidak mengharamkan obat dalam pencegahan haid selama tidak berdampak negatif. Akan tetapi ridho atas apa yang Allah tetapkan merupakan hal yang lebih baik.
Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Sebut Amalan Rahasia yang Bikin Cepat Naik Haji
Kemudian menurut kesehatan dilansir dari alodokter.com ada aturan-aturan dalam mengonsumsi obat penunda haid pada saat haji ataupun umroh bagi wanita, yaitu dapat dikonsumsi 1 minggu sampai 3 hari sebelum perkiraan menstruasi itu datang.
Misalnya, pelaksanaan Haji ataupun umroh tanggal 4 Juni tinggal 12 Juni lalu perkiraan haid tanggal 8 Juni jadi dalam mengkonsumsi pilnya bisa dimulai dari tanggal 4 atau 5 Juni sampai selesai melakukan ibadahnya. (MIF)