Perspektif Hadis dan Kesehatan Mengenai Mengkonsumsi Pil Penunda Haid Saat Ibadah Haji

photo author
Ilham Aga Putra Lubis, Realitas Online
- Sabtu, 3 Juni 2023 | 12:00 WIB
Masjid Nabawi  (Realitasonline.id/dok)
Masjid Nabawi (Realitasonline.id/dok)

Dari perkara tersebut para ulama sepakat tidak mengharamkan obat dalam pencegahan haid selama tidak berdampak negatif. Akan tetapi ridho atas apa yang Allah tetapkan merupakan hal yang lebih baik.

 

Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Sebut Amalan Rahasia yang Bikin Cepat Naik Haji

 

Kemudian menurut kesehatan dilansir dari alodokter.com ada aturan-aturan dalam mengonsumsi obat penunda haid pada saat haji ataupun umroh bagi wanita, yaitu dapat dikonsumsi 1 minggu sampai 3 hari sebelum perkiraan menstruasi itu datang.

Misalnya, pelaksanaan Haji ataupun umroh tanggal 4 Juni tinggal 12 Juni lalu perkiraan haid tanggal 8 Juni jadi dalam mengkonsumsi pilnya bisa dimulai dari tanggal 4 atau 5 Juni sampai selesai melakukan ibadahnya. (MIF)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ilham Aga Putra Lubis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Unggulan Pejabat Kadis Pertanian dan Ketapang Taput

Jumat, 23 Januari 2026 | 11:49 WIB

PTPN1 Regional 1 Sembelih 13 Lembu, 4 Kambing

Minggu, 8 Juni 2025 | 06:46 WIB
X