Medan - realitasonline.id | Terkadang ada yang mendapatkan daging kurban yang terlalu banyak. Di dapatnya dari masjid yang satu dan masjid lainnya.
Sampai-sampai bingung bagaimana cara mengolahnya. Jadi, apa hukumnya menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari menurut pandangan Islam?
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Tholib bahwa Rasulullah pernah melarang umat Islam untuk menyimpan daging lebih dari 3 hari.
Baca Juga: Ustaz Khalid Basalamah: Ini Cara Agar Hewan Kurban Kambing Tidak Menyebabkan Kelestrol Tinggi
"Sesungguhnya Rasulullah melarang untuk makan daging kurban lebih dari 3 hari karena itu janganlah kalian makan lebih dari 3 hari, " (HR. Muslim dan An Nasai).
Kemudian, Rasulullah juga pernah melarang penduduk Kota Madinah untuk menyimpan daging kurban dari 3 hari agar masyarakat Arab Badui pulang ke kampungnya tanpa tangan hampa.
Tetapi ada sedikit perubahan bahwa nabi mengizinkan sahabatnya untuk menyimpan daging kurban maksimal sepertiga untuk hak shohibul kurban.
Baca Juga: Hukum Wanita Menyembelih Hewan Kurban
Sedangkan, daging kurban dari 2/3 dibagikan ke mustahik atau orang yang berhak dalam mendapatkan daging kurban.
berdasarkan dari riwayat Aisyah ra ia pernah bertanya, "benarkah Rasulullah melarang makan daging kurang lebih dari 3 hari kemudian Aisyah menjawab beliau melarang itu karena kelaparan yang dialami sebagian masyarakat sehingga beliau ingin agar orang yang berkecukupan memberikannya makanan daging kepada orang yang kurang mampu. Kami menyimpannya dan mengambil bagian paha kambing kemudian kami memakannya setelah 15 hari," (HR. Bukhari).
Artikel Terkait
Tips Menyimpan Daging Kurban Dilemari Pendingin Agar Tetap Segar
Hadiri Wisuda Ulumul Quran Stabat, Santri Hafiz 30 Juz Dapat Hadiah Umroh
Kasus Pertikaian dua PUK FSPTI Telan Korban Jiwa diSelapian, Harus Diusut Tuntas
Polsek Indrapura Ringkus Pencuri Peralatan Di Gereja Sukaramai.
29 Kades Binaan Kanwil Kemenkumham Jabar Raih Paralegal Justice Award