realitasonline.id | Pada saat Idul Adha, umat Islam tidak mempersoalkan kapan mereka boleh menyisihkan sebagian hartanya untuk disembelih dan dibagikan kepada fakir miskin dan tetangga Muslimnya.
Namun, daging kurban untuk umat beragama lain kerap menjadi perdebatan di kalangan ulama.
Daging kurban sebenarnya diberikan kepada orang miskin. Namun, sisanya bisa dihibahkan dan dikonsumsi sendiri.
Baca Juga: Jemaah Haji Wajib Tahu, Ini Larangan di Area Masjid Haram Dan Masjid Nabawi
Mengutip Nu Online, ada dua pendapat tentang hukum pemberian daging kurban kepada umat beragama lain. Pendapat pertama, sebagian ulama sama sekali tidak membolehkan daging kurban bagi pemeluk agama lain.
Hal ini karena hewan kurban merupakan hari raya Allah (dhiyafatullah) dimaksudkan untuk menunjukkan rahmat kepada umat Islam dengan memberi mereka makan.
Keterangan lain menyebutkan bahwa hal itu boleh dan sesuai dengan Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab dan mazhab Syafi'i. Berikut uraian dalam Nihayatul Muhtaj.
Baca Juga: Tak Hanya Sebatas Oleh-oleh Dari Tanah Suci, Ini Khasiat Air Zam-zam
Jika seseorang berkurban untuk orang lain atau menjadi murtad, dia tidak boleh memakan daging kurban, sama seperti dia tidak boleh memberi makan daging kurban kepada orang yang sama sekali tidak percaya. Dari sini dapat dipahami bahwa orang miskin atau orang (kaya, bertobat), kepada siapa pengorbanan dipersembahkan, tidak dapat memberikan satu gigitan pun kepada orang yang tidak beriman. Karena tujuan kurban adalah untuk menunjukkan belas kasihan kepada umat Islam dengan memberi mereka makan, karena kurban itu sendiri adalah jamuan Allah bagi mereka. Oleh karena itu mereka tidak dapat memberikan apa pun kepada siapa pun kecuali mereka. Namun menurut Madhhab Syafi'i, secara umum diperbolehkan.”
Argumen lain yang membolehkan daging diberikan kepada pemeluk agama lain adalah berkurban dalam bentuk sedekah. Meski tidak dilarang memberi sedekah kepada orang-orang tersebut.