Kornas Bersama PUDI dan PUTRI Sambut Baik Deklarasi Pemilu 2024 Ramah HAM

photo author
Mery Ismail, Realitas Online
- Selasa, 13 Juni 2023 | 11:55 WIB
Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan (Realitasonline.id/Dok)
Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan (Realitasonline.id/Dok)

Medan - Realitasonline.id | Kongres Rakyat Nasional (Kornas) bersama Pergerakan Untuk Disabilitas Indonesia (PUDI) dan Perjuangan Untuk Tuna Rungu Indonesia (PUTRI) menyambut baik deklarasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang Pemilu Ramah HAM, Minggu (11/6/2023 ).

Presidium Kornas Sutrisno Pangaribuan, Selasa (13/6/2023) kepada Realitasonline.id mengatakan, deklarasi tersebut dibacakan Ketua Tim Pemilu Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi, berisikan menjamin pemenuhan hak pilih kelompok marginal-rentan. Menjamin akses Pemilu yang inklusif bagi kelompok marginal-rentan. Mewujudkan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 yang adil, bebas dari diskriminasi dan kekerasan. Mewujudkan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 yang bebas dari hoaks, fitnah dan ujaran kebencian.

Deklarasi yang dihadiri penyelenggara dan peserta Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta partai politik (parpol), dilengkapi dengan adanya komitmen bersama, dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang bebas dan berkeadilan serta menghormati prinsip- prinsip HAM.

Baca Juga: Pria Lansia Di Deli Serdang Ini Dituntut 2 Tahun Penjara Ketahuan Pakai Surat Palsu Gugat PTPN2

Kemudian ada upaya menyelenggarakan pemilu yang tidak manipulatif. Mencerminkan kenyataan pemilihan yang sesungguhnya dan bukan hasil manipulasi suara. Serta upaya penanganan dan penghapusan praktik diskriminasi terhadap kelompok marginal rentan tentu menjadi kabar baik dan memberi harapan baru bagi Indonesia.

Dia menyebutkan, Kornas, PUDI dan PUTRI mengapresiasi terobosan Komnas HAM untuk memperhatikan dan melindungi kelompok marginal-rentan, sering terabaikan dalam penyelenggaraan pemilu, seperti pekerja rumah tangga, penyandang disabilitas, dan pekerja migran, demikian juga pemulung, gelandangan, serta pengemis.

Atas deklarasi tersebut, katanya, Kornas, PUDI dan PUTRI memberi apresiasi dan penghargaan ke Komnas HAM atas inisiatifnya menyelenggarakan deklarasi Pemilu Ramah HAM. Penghargaan yang sama juga disampaikan atas kehadiran dan partisipasi Ketua KPU RI dan jajaran, bersama Ketua BAWASLU RI dan jajaran. Lalu diikuti oleh Plt. Ketua Umum DPP PPP, Muhammad Mardiono sebagai satu-satunya pimpinan partai politik yang hadir dan ikut deklrasi Pemilu Ramah HAM.

Baca Juga: KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Dinilai Layak Jadi Cawapres

Mantan anggota DPRD Sumut dari PDI-Perjuangan mengatakan, Kornas sebagai wadah berhimpun dan berjuang rakyat dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia, terus merawat dan memeluk rakyat dengan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat marginal-rentan, sehingga pemulung, gelandangan, pengemis, kaum miskin kota mendapat fasilitasi dan akses dari negara.

Sedangkan PUDI dan PUTRI sebagai wadah pergerakan dan perjuangan penyandang disabilitas, untuk mewujudkan kemerdekaan, kesetaraan dan keadilan, mendukung deklrasi Pemilu Ramah HAM. PUDI dan PUTRI dengan tegas meminta kepada Komnas HAM, KPU RI dan Bawaslu RI agar melibatkan penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu di setiap tingkatan.

Baca Juga: Prediksi BMKG Terkait Kenaikan Suhu Global Capai 3,5 Derajat Tahun 2100

"Harus ada Affirmative Action bagi penyandang disabilitas untuk terlibat, dalam penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu. Sebagai pimpinan dan anggota (komisioner) KPU dan Bawaslu di Provinsi dan kabupaten / kota. Hingga petugas dan pengawas Pemilu di kecamatan, desa/ kelurahan, hingga TPS se- Indonesia," kata Pembina PUDI dan PUTRI.

Sutrisno juga menyebutkan, penyelengara Pemilu harus menyediakan fasilitas, akses dan fasilitator bahasa isyarat di TPS yang terdapat penyelenggara dan pemilih penyandang disabilitas, sehingga terpenuhi rasa keadilan dan hak mereka. Demikian halnya pemberian hadiah atau janji dalam bentuk uang dan sembako, maupun bentuk lainnya, dari peserta Pemilu kepada pemilih merupakan tindakan suap yang merendahkan, melecehkan kemanusiaan.

Baca Juga: Ini Profil Putri Ariani Penyanyi Tunanetra Raih Golden Buzzer di America's Got Talent

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X