Realitasonline.id | Pada bulan Dzulhijjah tepat pada hari raya Idul Adha atau sering disebut juga dengan lebaran haji maka seluruh umat Islam akan merayakannya dan dianjurkan bagi yang mampu dapat menyembelih hewan kurban.
Hasil sembelihan hewan kurban tersebut dibagikan kepada saudara-saudara muslim yang membutuhkan. Maka dari itu, sangat penting mengetahui bagaimana cara pembagian daging kurban sesuai dengan syariat Islam.
Ketentuan dalam pembagian daging kurban
Baca Juga: Malam Hari Boleh Sembelih Hewan Kurban? Ustaz Abdul Somad Beri Penjelasan Penting
Ketentuan dalam pembagian daging kurban perlu diperhatikan siapa yang berhak menerimanya.
Termasuk dalam kriteria yang berhak menerima daging kurban menurut syariat Islam, yaitu:
1. Fakir miskin
2. Orang yang berkurban
3. Tetangga sekitar dan kerabat
Baca Juga: Perlu Diperhatikan! Bagaimana Pandangan Mazhab Imam Syafii soal Hewan Kurban yang Cacat?
Sedangkan menurut Al Buhuti, menurut mazhab Hambali jumlah daging kurban harus disesuaikan maka layak dibagikan adalah 1 kg. Yang mana dalam jumlah hitungan 1 kg daging kurban sudah masuklah dalam hitungan sedekah.
Kemudian, untuk para panitia kurban yang bertugas dalam memotong ataupun membagi-bagikan dagingnya juga penting dalam memperkirakan berapa banyak daging yang dapat dibagikan kepada penerima. Hal itu dilakukan agar para panitia bisa menyesuaikan jumlah yang ada.
Baca Juga: Masyaallah, Raffi Ahmad Berangkat Haji Tahun Ini, Boyong Karyawan RANS Entertainment
Berikut cara menghitung daging kurban dilansir dari Baitul mal Hidayatullah:
Jika terdapat satu ekor sapi dengan berat hidup kira-kira 350 kg, maka berat karkasnya itu sekitar 50% dari berat hidupnya atau sebanyak 125 kg.
Kemudian, jika dagingnya tersebut mencapai 70 persen dari berat karkas alias 122,5 kg, jadi untuk hewan kurban jenis sapi dengan berat hidup 350 kg akan didapatkan daging sebanyak 122,5 kg.
Artikel Terkait
Perlu Diketahui, Melakukan Pelanggaran Saat Ibadah Haji Wajib Membayar Dam
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Minta Polisi Ungkap Kasus Pembakaran Balai Pengajian Muhammadiyah: Tangkap Pelaku
Masyaallah, Raffi Ahmad Berangkat Haji Tahun Ini, Boyong Karyawan RANS Entertainment
Perlu Diperhatikan! Bagaimana Pandangan Mazhab Imam Syafii soal Hewan Kurban yang Cacat?
Malam Hari Boleh Sembelih Hewan Kurban? Ustaz Abdul Somad Beri Penjelasan Penting