Perbedaan Idul Adha 1444 H, Ini Hukum Jika Kurban Ikut Muhammadiyah Sedangkan Shalat Idul Adha Ikut Pemerintah

photo author
Ilham Aga Putra Lubis, Realitas Online
- Rabu, 21 Juni 2023 | 17:30 WIB
Idul Adha (Realitasonline.id/dok)
Idul Adha (Realitasonline.id/dok)

Realitasonline.id | Kemarin sore pada minggu (18/6/2023) pemerintah melalui Kementerian Agama telah menggelar sidang isbat penentuan 1 Dzulhijjah 1444 H.

Dengan demikian, hari raya Idul Adha pada 10 Dzulhijjah menurut dari keputusan pemerintah jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.

Lain halnya dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah jauh-jauh hari menentukan jatuhnya Hari Raya Idul Adha pada Rabu, 28 Juni 2023.

Baca Juga: Para Menteri Sampai Rapat, Libur Idul Adha Bakal Ditambah Jadi Dua Hari?

Dari perbedaan tersebut perayaan Idul Adha maka muncullah berbagai pertanyaan, yaitu salah satunya tentang bagaimana hukumnya jika menyembelih hewan kurban mengikuti pemerintah sedangkan salat Idul Adha mengikuti keputusan pemerintah?

Dilansir dari Muhammadiyah or.id, Ketua Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Fuad Zain mengatakan bahwa ketentuan dalam menyembelih hewan kurban dilakukan setelah shalat Ied.

Maka dari itu, jika seseorang menyembelih hewan kurban tetapi belum shalat Ied maka kurbannya tidak sah.

Baca Juga: Idul adha Pemerintah dan Muhammadiyah Berbeda, Wamenag Sampaikan Hal Ini

Sebagaimana dalam sebuah hadis juga disebutkan:

"Wahai Rasulullah aku telah menyembelih kambingku pada saat Idul Adha aku tahu bahwa hari ini adalah hari untuk makan dan minum aku senang jika kambingku pertama kali disembelih di rumahku maka dari itu aku menyembelihnya dan aku sarapan dengannya sebelum aku shalat Idul Adha. Kemudian, Rasulullah menjawab: Kambingmu hanyalah kambing biasa namun bukan kambing kurban" (HR. Bukhari no. 955)

Kemudian, dalam hadis lain juga menyebutkan:

Baca Juga: Kemenag Resmi Umumkan Idul Adha Jatuh pada 29 Juni 2023

"Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Idul Adha maka ia mengulanginya jika belum disembelih hendaklah ia menyembelih dengan menyebut bismillah" (HR. Bukhari no.7400 dan Muslim no.1960).

Dari penjelasan hadis tersebut, maka tidak boleh mencampurkan antara kedua ketentuan yang diputuskan walaupun itu berbeda karena akan melanggar hukum syar'i yang lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ilham Aga Putra Lubis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Unggulan Pejabat Kadis Pertanian dan Ketapang Taput

Jumat, 23 Januari 2026 | 11:49 WIB

PTPN1 Regional 1 Sembelih 13 Lembu, 4 Kambing

Minggu, 8 Juni 2025 | 06:46 WIB
X