2. Melahirkan tanpa keluarnya darah
Menurut pendapat Ash-Shahibain (Abu Yusuf dan Muhammad Hassan Asy-Syaibani) tidak ditetapkan hukum bernifas bagi perempuan tersebut. Dia (perempuan bersalin) hanya diwajibkan berwudhu karena lembab yang berlaku pada farjinya.
Baca Juga: Hasil Temuan BPK Proyek Multi Years Contract Rp 2,7 Triliun Pemprov Sumut Disoal
3. Darah dan nanah
Sesuatu yang keluar tidak melalui dua kemaluan, seperti darah, nanah, dan nanah yang bercampur dengan darah bisa membatalkan wudhu dengan syarat (menurut madzhab) mengalir ke tempat yang wajib disucikan. Bila setetes, dua tetes tidak diwajibkan berwudhu.
Hal ini sesuai dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda, "Wudhu hendaklah dilakukan bagi setiap darah yang mengalir."
Baca Juga: Hasil Temuan BPK Proyek Multi Years Contract Rp 2,7 Triliun Pemprov Sumut Disoal
4. Muntah
Mengeluarkan makanan dari mulut atau muntah bisa membatalkan wudhu.
Namun, terdapat dua pendapat mengenai hal ini, madzhab Hanafi dan Hambali berpendapat muntah dapat membatalkan wudhu jika yang keluar seukuran kadar satu mulut penuh.
Kedua, bagi madzhab Maliki dan Syafi'i berpendapat wudhu tidak batal karena muntah. Hal ini sesuai dengan contoh Rasulullah pernah muntah dan tidak mengambil air wudhu.
Baca Juga: Hasil Temuan BPK Proyek Multi Years Contract Rp 2,7 Triliun Pemprov Sumut Disoal
5. Hilangnya kesadaran
Hilang akal, baik karena gila, pingsan, mabuk, atau disebabkan oleh obat-obatan, baik sedikit maupun banyak. Selain itu, tidur juga menjadi hal yang membatalkan wudhu.
Hal ini sesuai hadits riwayat Abu Dawud,