Jika seorang istri menerima mahar yang haram setelah salah satu di antara pasangan suami istri itu masuk Islam, istri berhak mendapatkan setengah dari nilai mahar yang wajar baginya.
Sementara apabila istri telah menerima mahar haram dan kedua pasangan tersebut pada saat menikah masih musyrik, maka mahar itu sudah berlalu dan tidak ada hak untuk mendapatkan mahar lagi bagi istri selain mahar yang telah diberikan.
4. Mahar yang berlebihan
Pada pembahasan sebelumnya telah disinggung terkait anjuran meringankan mahar. Karenanya, mahar yang berlebihan justru dilarang dalam Islam.
Baca Juga: Idul Adha 1444 H di Asahan, Pemkab Catat Ada 3811 Ekor Hewan Kurban yang Disembelih
Mengutip dari Hadiah Pernikahan Terindah yang disusun oleh Ibnu Watiniyah, menentukan nilai mahar yang tinggi dapat membahayakan kedua calon mempelai. Jika keduanya sepakat untuk menikah namun terkendala perkara mahar, maka pernikahannya bisa terancam batal dan berujung menjalin hubungan di luar nikah.
Dalam surah At Talaq ayat 7, Allah SWT berfirman,
Baca Juga: Idul Adha 1444 H di Asahan, Pemkab Catat Ada 3811 Ekor Hewan Kurban yang Disembelih
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
Artinya: "Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan,".
(TRI)