Wajib Diketahui Sebelum Menikah, Ini Mahar yang Dilarang dalam Islam

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Selasa, 4 Juli 2023 | 07:00 WIB
Wajib Diketahui Sebelum Menikah, Ini Mahar yang Dilarang dalam Islam
Wajib Diketahui Sebelum Menikah, Ini Mahar yang Dilarang dalam Islam

Jika seorang istri menerima mahar yang haram setelah salah satu di antara pasangan suami istri itu masuk Islam, istri berhak mendapatkan setengah dari nilai mahar yang wajar baginya.

Baca Juga: 2 Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Tebing Tinggi, Polisi Sebut Lokasi Sering Dijadikan Tempat Peredaran Gelap

Sementara apabila istri telah menerima mahar haram dan kedua pasangan tersebut pada saat menikah masih musyrik, maka mahar itu sudah berlalu dan tidak ada hak untuk mendapatkan mahar lagi bagi istri selain mahar yang telah diberikan.

4. Mahar yang berlebihan


Pada pembahasan sebelumnya telah disinggung terkait anjuran meringankan mahar. Karenanya, mahar yang berlebihan justru dilarang dalam Islam.

Baca Juga: Idul Adha 1444 H di Asahan, Pemkab Catat Ada 3811 Ekor Hewan Kurban yang Disembelih

Mengutip dari Hadiah Pernikahan Terindah yang disusun oleh Ibnu Watiniyah, menentukan nilai mahar yang tinggi dapat membahayakan kedua calon mempelai. Jika keduanya sepakat untuk menikah namun terkendala perkara mahar, maka pernikahannya bisa terancam batal dan berujung menjalin hubungan di luar nikah.

Dalam surah At Talaq ayat 7, Allah SWT berfirman,

Baca Juga: Idul Adha 1444 H di Asahan, Pemkab Catat Ada 3811 Ekor Hewan Kurban yang Disembelih

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Artinya: "Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan,".
(TRI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Unggulan Pejabat Kadis Pertanian dan Ketapang Taput

Jumat, 23 Januari 2026 | 11:49 WIB

PTPN1 Regional 1 Sembelih 13 Lembu, 4 Kambing

Minggu, 8 Juni 2025 | 06:46 WIB
X