Realitasonline.id | Biasanya dalam penyembelihan hewan kurban dilakukan pada siang hari di waktu-waktu tasyrik, yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Jadi, bagaimana pula apakah boleh jika menyembelih hewan kurban pada saat malam hari?
Ustaz Abdul Somad mengungkapkan bahwa waktu yang paling baik dalam menyembelih hewan kurban adalah pada saat siang hari.
Baca Juga: Perlu Diperhatikan! Bagaimana Pandangan Mazhab Imam Syafii soal Hewan Kurban yang Cacat?
"Boleh-boleh saja dilakukan malam hari tetapi hukumnya makruh karena ada hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah melarang menyembelih hewan pada malam hari hadis riwayat at-thabrani," tulis Ustaz Abdul Somad dalam E-booknya dengan judul '33 tanya jawab seputar kurban'.
Sebagaimana larangan dalam penyembelihan hewan kurban pada malam hari tersebut untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Perlu Diketahui, Melakukan Pelanggaran Saat Ibadah Haji Wajib Membayar Dam
Seperti, kekeliruan dalam penyembelihan, kemudian dalam pembagiannya, dan menyulitkan orang-orang dalam menyaksikan penyembelihannya karena tidak memperlihatkan syiar dalam ibadah.
Dikutip dalam buku fikih udahiyah halaman 107 bahwasanya dalam menyembelih hewan kurban dibolehkannya di siang ataupun malam hari.
Baca Juga: Masyaallah, Raffi Ahmad Berangkat Haji Tahun Ini, Boyong Karyawan RANS Entertainment
Tetapi, disunnahkannya dalam menyembelih di siang hari agar dalam penyembelihannya lebih baik dan orang-orang pun bisa hadir dalam menyaksikannya.
Dalam hal tersebut pun juga untuk menghindari seperti kesegarannya daging kurban ataupun proses dalam pembagian yang tidak merata.
Walaupun, dalam penyembelihannya di malam hari boleh-boleh saja tetapi lebih baik pada siang hari. (MIF)