Medan - realitasonline.id | Ibadah dalam menyembelih hewan kurban sudah berlangsung pada saat Nabi Ibrahim melaksanakan perintah Allah untuk menyembelih Nabi Ismail. Tapi, ketika Nabi Ibrahim hendak menyembelihnya Allah gantikan dengan seekor domba.
Setiap muslim pasti menginginkan kurban tetapi bagaimana hukumnya ketika menyembelih hewan kurban tetapi dengan utang?
Padahal pada hakikatnya dalam menyembelih hewan kurban tidak ada paksaan terkait keadaan ekonomi.
Baca Juga: Fakta or Mitos, Berdoa di Bukit Jabal Rahmah Bisa Mendatangkan Jodoh
Berikut penjelasan menurut hukum Islam tentang menyembelih hewan kurban dengan cara utang menurut Buya Yahya:
"Tidak perlu memaksakan dalam melakukan ibadah kurban kalau memang tidak mampu. Perbanyak doa dan istighfar aja nggak perlu memaksakan dirinya dalam ibadah qurban apalagi dengan secara utang," jelas Buya Yahya dilansir dari YouTube Buya Yahya.
Namun Buya Yahya kalau menurut hukum Islam boleh-boleh aja utang tapi kondisinya sudah pasti bisa dibayar.
Baca Juga: Perlu Diketahui, Melakukan Pelanggaran Saat Ibadah Haji Wajib Membayar Dam
Jadi ketika ingin berkurban tapi dalam keadaan utang diperbolehkan asalkan jelas kapan pembayaran dilakukan.
"Boleh utang untuk ibadah kurban dengan catatan memang harus cepat dibeli tetapi duit milik sendiri belum dikirim," lanjut Buya Yahya.