* Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal
* Program sektor prioritas lainnya di Desa
Catatan:
* Rancangan Fokus Penggunaan Dana Desa wajib dialokasikan Pemerintah Desa dalam APB Desa tahun 2026
* Rancangan Fokus Penggunaan Dana Desa bertujuan untuk percepatan penurunan kemiskinan di Desa
* Dana Desa dapat digunakan untuk dukungan operasional pemerintah desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa yang diterima.
Dukungan Partisipasi Masyarakat dalam Pendataan dan Perencanaan Desa
Partisipasi Masyarakat dalam Pendataan Desa dilakukan dengan cara:
a. Menjadi anggota kelompok kerja Pendataan Desa
b. Memberikan jawaban yang benar, lengkap, dan akurat kepada kelompok kerja Pendataan Desa; dan/atau
c. Memberikan masukan perbaikan tentang data SDGs Desa yang ada di Sistem Informasi Desa
Keterlibatan Unsur Masyarakat Desa dalam Perencanaan Meliputi:
a. Mengikuti seluruh tahapan Perencanaan Pembangunan Desa
b. Menyampaikan aspirasi, saran, pendapat secara lisan atau tertulis, termasuk usulan rencana program/kegiatan prioritas penggunaan Dana Desa
c. Mengorganisasikan kepentingan dan prakarsa individu dan/atau kelompok dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
d. Mendorong terciptanya kegiatan pembangunan Desa
e. Memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan semangat kegotongroyongan di Desa.
Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2026
Pra Musdes:
1. Mendorong melakukan evaluasi terhadap program dan kegiatan tahun sebelumnya
2. Mengoptimalkan pelaksanaan pendataan di Desa
3. Mendorong penyusunan program/kegiatan pembangunan Desa mengacu pada program/kegiatan kabupaten/kota