Realitasonline.id - Kabupaten Bogor |
Evaluasi Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 dan Rancangan Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 untuk Perencanaan Desa Tahun 2026
Permasalahan Prioritas atau Fokus Penggunaan Dana Desa
* Penggunaan DD untuk kegiatan di luar prioritas/fokus
* Pemberian honor Linmas, RT/RW
* Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Masyarakat
* Judol
* Karaoke, dst.
Faktor Penyebab Masalah Sosial:
* Ekonomi lemah
* Korban bencana
* Kurang pendidikan
* Faktor pergaulan.
Dasar Regulasi
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
e. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
f. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa
g. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Penggunaan Dana Desa Ditujukan untuk:
1. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat
2. Menyejahterakan masyarakat
3. Mengatasi kesenjangan hidup masyarakat.
Evaluasi Fokus Penggunaan Dana Desa
Diutamakan penggunaannya untuk mendukung:
* Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan