4. Mendorong pencermatan terhadap RPJM Desa yang akan diakomodir dalam RKP Desa
5. Sosialisasi Musdes kepada masyarakat
6. Mengoptimalkan penggalian aspirasi/gagasan dari masyarakat
Musdes:
Mengoptimalkan permufakatan Musyawarah Desa secara demokratis
Pelaksanaan:
Mendorong pelaksanaan kegiatan secara swakelola
Catatan:
Mengoptimalkan peran TPP dalam pendampingan perencanaan pembangunan Desa.
Perencanaan Pembangunan Desa
a. Perencanaan Pembangunan Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa
b. Perencanaan Pembangunan Desa diarahkan pada upaya pencapaian SDGs Desa
c. Perencanaan Pembangunan Desa dikelola oleh Pemerintah Desa secara partisipatif dan inklusif dengan melibatkan seluruh warga Desa
d. Perencanaan Pembangunan Desa terdiri atas:
1. RPJM Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun
2. RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
e. RPJM Desa memuat antara lain arah kebijakan perencanaan pembangunan Desa yang terfokus pada pencapaian tujuan SDGs Desa, dan program dan/atau kegiatan untuk mewujudkan pencapaian SDGs Desa
f. RKP Desa menjadi pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Baca Juga: Pemerintah dan Masyarakat Padangsidimpuan Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2025
Mengoptimalkan Pendampingan dalam Perencanaan Desa
Pasal 128 PP 43/2014
1. Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat Desa dengan pendampingan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
2. Pendampingan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa dan/atau pihak ketiga.