* Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim
* Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting
* Dukungan program ketahanan pangan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen)
* Pengembangan potensi dan keunggulan Desa
* Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa digital
* Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal
* Program sektor prioritas lainnya di Desa
Catatan:
* Fokus penggunaan Dana Desa wajib dialokasikan pemerintah Desa dalam APB Desa tahun 2025
* Fokus penggunaan Dana Desa bertujuan untuk percepatan pengentasan kemiskinan di Desa
* Dana Desa dapat digunakan untuk operasional pemerintah desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.
Rancangan Fokus Penggunaan Dana Desa
Diutamakan penggunaannya untuk mendukung:
* Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan
* Dukungan program ketahanan pangan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen)
* Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih
* Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa Digital