bogor

DPRD Kota Bogor Dorong Percepatan Pemenuhan RTH 30 Persen

Jumat, 3 Oktober 2025 | 21:49 WIB
Ketua Tim Pansus DPRD Kota Bogor, Devie Prihatini Sultani, saat memimpin rapat kerja bersama Dinas Perumkim Kota Bogor membahas Raperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan RTH. (Realitasonline.id/Dok)

 

Realitasonline.id - Kota Bogor | Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Rapat kerja perdana digelar bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Perumkim) Kota Bogor pada Jumat (3/10/2025).

Ketua Tim Pansus DPRD Kota Bogor, Devie Prihatini Sultani, menyatakan pihaknya berkomitmen menuntaskan pembahasan Raperda agar target penyediaan 30 persen RTH di Kota Bogor segera tercapai.

Baca Juga: Kemenkeu RI Tegaskan Penetapan NJOP Kota Pematangsiantar Sesuai Aturan UU

“Undang-undang mewajibkan 30 persen RTH, tetapi hingga saat ini Kota Bogor baru memiliki sekitar 4 persen. Artinya masih jauh dari ketentuan. Dengan perubahan perda ini, kami berharap ada langkah nyata dari Pemkot Bogor untuk mengejar target tersebut,” ujar Devie.

Devie menjelaskan, perubahan perda dilakukan seiring adanya perbedaan topologi RTH setelah terbitnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2022. Selain itu, ia menyoroti bahwa sekitar 70 persen gedung perkantoran dan komersial di Kota Bogor belum memenuhi standar penyediaan RTH.

Baca Juga: Tapsel Dorong Kolaborasi Konservasi Berkelanjutan Lanskap Batangtoru

Menurutnya, keberadaan RTH tidak hanya memperindah kota, tetapi juga berfungsi sebagai benteng alami untuk mengurangi risiko banjir dan longsor yang kerap melanda Kota Bogor dalam beberapa tahun terakhir.

“Perda ini diharapkan mampu menjaga ketersediaan lahan resapan air sehingga banjir dapat dicegah dan ekosistem tanah tetap terjaga,” terangnya.

Baca Juga: Tes Urine Dilaksanakan PWI Asahan, Ini Hasil Dari Pemeriksaan BNNK

Berdasarkan regulasi yang ada, RTH memiliki manfaat langsung seperti meningkatkan ketersediaan air tanah, suplai oksigen, mereduksi polusi udara, tanah, dan air, sekaligus mendukung mitigasi bencana. Manfaat tidak langsungnya mencakup peningkatan keindahan, kenyamanan, kesehatan, edukasi, rekreasi, interaksi sosial, hingga keseimbangan ekosistem kota.

Devie menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam penyelenggaraan RTH. “Untuk memenuhi target RTH sesuai perda, kolaborasi masyarakat, swasta, dan pemerintah sangat dibutuhkan,” pungkasnya.

Tags

Terkini