Pelaku juga melihat kunci mobil tergantung dekat posisi mobil, sehingga pelaku tergiur untuk mencuri mobil Wulling tersebut dan diduga berniat menjual ke penadah.
Kompol Teuku Fathir mengatakan atas tindakan pelaku itu bisa dijerat dengan Pasal 362 dengan ancaman hukuman maksimal penjara 5 tahun. (TM)