Labuhanbatu - Realitasonline.id | Polres Labuhanbatu beri keterangan pers terkait kasus pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Labuhanbatu, Jumat 15/9/2023.
Dalam keterangan pers itu Polres Labuhanbatu menangkap 21 TSK (tersangka) dari 17 LP. Barang bukti yang diamankan Sabu seberat 142,38 gr.
Di antara pelaku yang ditangkap personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, seorang residivis inisial DSH alias Putra Sena.
Baca Juga: Oknum Polantas Saat Bertugas Main Rampas Kunci Pengendara Sepeda Motor
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari penangkapan yang dilakukan TIM Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir.
Tim dipimpin Kanit Reskrim IPDA R Sirait bersama anggota menangkap terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu atas nama And alias Iyan pada Rabu (13/9/2023) sekira pukul 19.30 WIB lalu.
Baca Juga: 94 Kurir Jaringan Narkoba di Sumatera Utara Ditangkap, Kapolda Sumut: Gak Ada Ampun!
Penangkapan itu terjadi di Dusun Purwosari Pasar I Desa Negeri Lama Sebrang Kecamatan Bilah Hilir Labuhanbatu.
Setelah dilakukan pengembangan oleh TIM, terduga pelaku And alias Iyan memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dari DSH alias Putra (38) warga Desa Perkebunan Sennah Bilah Hilir,” ujar Kasi Humas.
Setelah itu TIM langsung melakukan pencarian terhadap DSH alias Putra. Terduga pelaku DSH ditemukan sedang mengendarai kenderaan roda empat jenis mobil Suzuki Escudo warna orange di Jalan Pasar Hitam Dusun Pekan Sennah Desa Perkebunan Sennah Bilah Hilir.
“saat itu DSH sempat keluar dari dalam mobil dan berusaha melarikan diri, namun anggota berhasil mengamankan DSH,” ungkap IPTU Parlando.
Baca Juga: Kegiatan Polisi: Polda Sumut Imbau Warga Urus SIM Tanpa Calo dan Kapolrestabes Medan Lantik 4 PJU
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap DSH alias Putra ditemukan 1 buah tas warna abu-abu yang di dalamnya berisikan 1 unit HP Nokia hitam, 1 buah dompet coklat berisikan identitas diri dan uang tunai sebesar RP 3,2 juta.