Lalu dilakukan penggeledahan terhadap mobil Suzuki Escudo milik DSH dan ditemukan 1 buah plastik transparan berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu seberat 0.51 gram bruto dan 1 buah pisau sangkur.
Baca Juga: Isu Prabowo Bertemu dengan SBY Bahas Pilpres 2024, Gerindra Berharap tak Bertepuk Sebelah Tangan
Dijelaskan bahwa TIM juga melakukan penggeledahan di rumah DSH alias Putra dan menemukan 1 buah tas pinggang warna merah yang di dalamnya terdapat 1 buah senjata api Air Soft Gun jenis Glock 19 Austria beserta 21 butir amunisi air Soft Gun dan kartu Identitas diri.
“Adapun tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana Narkotika tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu," kata Kasi Humas.
Baca Juga: Isu Prabowo Bertemu dengan SBY Bahas Pilpres 2024, Gerindra Berharap tak Bertepuk Sebelah Tangan
Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara dan melimpahkan berkas perkara ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Labuhanbatu, pungkas Kasi Humas.
Adapun tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. (SR)