Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Polsek Hutaimbaru Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang pria di kawasan Jalan Alboin Hutabarat Aek Korsik Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.
Pria itu tersangka yang diduga pengedar ganja. Pria itu berinisial ZN (53) ditangkap petugas, Minggu (17/9/2023).
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kapolsek Hutaimbaru AKP Maruhum Panggabean, Rabu (20/9/2023), mengatakan terungkapnya kasus tersebut akibat keresahan masyarakat sekitar yang mencurigai tersangka ZN sebagai pengedar daun ganja.
Baca Juga: Pemkab Tapanuli Selatan dan DPRD Tapsel Setujui Ranperda Perubahan APBD 2023
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan sesampainya di lokasi, petugas mencurigai satu rumah yang dihuni tersangka yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis ganja yang lokasinya dekat pakter tuak di Jalan Alboin Hutabarat Aek Korsik.
Untuk menggrebek rumah pelaku, petugas kemudian berkoordinasi dengan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat dan petugas yang didampingi Kepling melakukan penggerebekan di kediaman pelaku dan berhasil mengamankan tersangka.
Baca Juga: Polsek Lima Puluh Ringkus Dua Pria Diduga Pemilik Narkoba
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ganja kering siap edar sebanyak 70 amplop coklat seperti kertas nasi bersama satu amplop kertas tulisan warna putih yang berisikan narkotika jenis ganja, uang tunai diduga hasil penjualan daun ganja sebesar Rp 85 ribu, satu kaca pirex, satu buah hekter, satu kotak anak hekter, satu unit ponsel warna hitam serta 3 plastik kresek warna hitam.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui, barang haram itu miliknya yang hendak diperjaual belikan dan tersangka menerangkan ganja tersebut di peroleh dari seorang pria berinisial UG, warga Hanopan dan kini sudah ditetapkan polisi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Bindes Safrina Pasaribu Korban Sengatan Listrik Dipicu Hujan dan Angin Kencang di Tarutung
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mapolsek Hutaimbaru.
"Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti. Kini tersangka bersama barang bukti sudah kita serahkan ke Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, guna proses hukum dan keperluan pengembangan lebih lanjut, " terang Kapolsek.
Baca Juga: Sekdis Pendidikan Deli Serdang Raih Anugrah ASN Teladan
Menurut AKP Maruhum Panggabean, ia bersama seluruh personel memiliki komitmen yang kuat terhadap upaya memerangi barkoba, dengan terus mengupayakan pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
"Hal tersebut penting karena dalam upaya mewujudkan masyarakat yang sehat, hari ini dan masa depan, diperlukan masyarakat dan generasi penerus yang bebas dari narkoba, " tuturnya. (RI)