Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Tim Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan menangkap pelaku pencuri handphone milik Syafrin Zulkarnain (48), warga Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, Selasa (14/11/2023), sekira pukul 19.00 Wib.
Pelaku berinisial FR (25), warga Jalan Kenanga Gang Abadi Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan, Kota Padangsidimpuan, ditangkap petugas di kediamannya.
Baca Juga: Polda Sumut Tangkap Pelaku Pencurian Pipa Pertamina, Ternyata Begini Sebab Kebakarannya
Informasi dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Kamis (16/11/2023) menyebutkan, penangkapan pelaku tindak pidana pencurian tersebut berdasarkan laporan korban Syafrin Zulkarnain ke Polres Padangsidimpuan terkait pencurian handphone milik korban.
Dari laporan tersebut Tim Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan yang sedang melaksanakan Operasi Sikat Toba 2023, langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Kenanga Gang Abadi Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan, Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga: Kantor Pajak Madya Dua Medan Sita Aset Penunggak Pajak
Team Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan yang tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung mengamankan pelaku dan setelah melakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatan melakukan tindak pidana pencurian di rumah korban, saat pintu rumah korban terbuka.
Kemudian petugas membawa pelaku berikut barang bukti dua unit handphone masing-masing merek Oppo A12 warna hijau Biru dan handphone merek Oppo A12 warna Biru ke Polres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Bank Muamalat Indonesia Open Recruitment: Wajib Baca Syarat ke Empat!
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP. Maria Marpaung membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian handphone.
Maria menjelaskan, peristiwa prncurian terjadi pada Senin 30 Oktober 2023, sekira pukul 04.00 Wib, saat korban pulang ke rumah dan diberitahu oleh anak korban bahwa 2 unit handphone milik kurban yang diletakkan anak korban di kamar dan di ruang tamu telah hilang.
Baca Juga: Bank Muamalat Indonesia Open Recruitment: Wajib Baca Syarat ke Empat!
Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian pebcurian di rumah korban ke Polres Padangsidimpuan untuk ditindaklanjuti.
"Atas perbuatan pencurian tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," ujar Kasat. (RI)