Gawat! Selain Acak-acak Kios, Maling ini Masih Sempat Gondol Celana Dalam, ini Keterangan Polres Padangsidimpuan

photo author
- Selasa, 2 Januari 2024 | 15:31 WIB
Tersangka AKS, pelaku pencurian yang ditangkap Team Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Sabtu (30/12/2023), sekira pukul 22.00 Wib, (Foto: Realitasonline.id/ RI)
Tersangka AKS, pelaku pencurian yang ditangkap Team Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Sabtu (30/12/2023), sekira pukul 22.00 Wib, (Foto: Realitasonline.id/ RI)

Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Sejumlah barang dagangan berupa celana dalam, sendal, selendang, tas, Ikat pinggang, anti hujan, kaos kaki dan kelambu, digondol maling dari dalam rumah kios pasar Inpres Saroha, Jalan Imam Bonjol Kelurahan Padangmatinggi Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.

Akibatnya korban Lamhot (56), warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan selaku pemilik kios dan dagangan mengalami kerugian jutaan rupiah.

Berdasarkan LP/B/550/XII/2023/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara, kasus pencurian tersebut berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan.

Baca Juga: Viral, Ini Dia Manfaat Promise Ring Bagi Hubungan Asmara Untuk Melangkah Ke Jenjang Yang Lebih Serius

Polisi mengamankan tersangka AKS (30), warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (30/12/2023), sekira pukul 22.00 Wib,

Tersangka sendiri ditangkap di Jalan H. Baginda Oloan Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.

Selain itu turut disita sejumlah barang bukti berupa satu buah tas warna coklat merk Polo, 4 buah selendang berbagai merk, satu buah kelambu warna Pink, 3 tiga kotak celana dalam pria berbagai merk, 3 pasang sendal berbagai merk, satu buah mantel hujan., satu buah ikat pinggang dan 2 buah kaos kaki.

Baca Juga: Libur Tahun Baru 2024 Selesai, Pemko Padangsidimpuan Sidak, Hasil Temuan Masih Ada Pegawai yang Tak Hadir, Begini Alasannya

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP. Maria Marpaung, Selasa (2/1/2024), menyebarkan peristiwa pencurian dan penangkapan tersangka.

Maria Marpaung menuturkan, penangkapan tersangka oleh Team Opsnal Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, setelah melalui penyelidikan terkait tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Peronil Team Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya tersangka sedang berada di Kelurahan Aek Tampang Lingkungan Sibulan-bulan Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidempuan.

Baca Juga: Mengenal Rottweiler Dan Cara Merawatnya, Anjing Gagah Nan Gemoy Yang Cocok Dijadikan Penjaga Rumah!

Mendapat informasi tersebut, Tim Walet langsung menunju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat di introgasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan pencurisn di kios milik korban.

"Selanjutnya personil kita dari Team Walet membawa tersangka ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pencurian tersebut," ucap Maria.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X