Polda Sumut Ungkap Sindikat Curanmor dan STNK Palsu, Pelaku Ngaku Sudah Lakukan di 30 Tempat

photo author
- Rabu, 31 Januari 2024 | 23:17 WIB
Para pelaku yang merupakan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pemalsuan STNK digiring memasuki gedung Ditkrimum.
Para pelaku yang merupakan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pemalsuan STNK digiring memasuki gedung Ditkrimum.

Realitasonline.id - Medan | Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pemalsuan STNK.

Tim Jatanras yang dipimpin Kompol Bayu Putra menangkap lima orang pelaku berinisial MV (23) warga Kecamatan Percut Seituan, SR alias Baron (25) warga Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang.

Kemudian, MIF (26) warga Kecamatan Percut Seituan, MISH (34) warga Batangkuis, dan AH (32) warga Kecamatan Sunggal.

Baca Juga: Kenapa Orang Yang Punya Sifat Dark Triad Bisa Sukses Padahal Caranya Licik, Kok Bisa Ya Gak Ketahuan?

Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan kasus curanmor dan STNK palsu itu berawal dari laporan sejumlah para korbannya yang diterima Polda Sumut.

"Dari laporan itu Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku MV di rumah orang tuanya Jalan Pasar 5 Tembung dan SR alias Baron di Jalan Jati, Pasar 5, Sei Mencirim, pada 25 Januari 2024," katanya, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga: 2 Pria Asal Paluta ini Ditangkap Polsek Medan Labuhan karena Curi Rokok dan Uang Rp17 Juta, Uuangnya Habis buat Foya-foya

Dari penangkapan terhadap kedua pelaku itu, Hadi menerangkan Polisi melakukan pengembangan dan kembali mengamankan tiga pelaku lainnya berinisial MIF alias Borak, MISH, dan AH dari kediamannya masing-masing di Deliserdang.

"Saat diinterogasi para pelaku mengakui telah melakukan aksi curanmor di 30 TKP yakni di daerah Pantai Labu, Tanjungmorawa, Deliserdang dan Medan," terangnya.

Baca Juga: Mengulik Sifat Dan Kebiasaan Kepribadian MBTI ENFP Dalam Dunia Kerja, Tinggi Kreativitas Namun Suka Menunda, Kok Bisa?

Diketahui modus curanmor yang dilakukan para pelaku itu dengan menyisir kendaraan-kendaraan yang terparkir di tempat keramaian dan tidak dijaga.

"Dari tangan pelaku disita barang bukti tujuh unit sepeda motor serta 3 lembar STNK palsu," ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

Baca Juga: Mengulik Sikap Dan Sifat Kepribadian MBTI ENFJ Dalam Dunia Kerja, Punya Karisma Yang Tak Main Main, Kok Bisa?

Hadi menambahkan, untuk barang bukti STNK palsu ternyata sengaja dibuat para pelaku sehingga sepeda motor hasil pencurian itu dapat dijual kembali. Terhadap kelima pelaku sudah ditahan di Mapolda Sumut dan terancam hukuman 13 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X