Pelaku DPO Ditangkap, Keleng Terdakwa Pelaku Penganiayaan Berupaya Lindungi Pelaku Lain di Persidangan

photo author
Mery Ismail, Realitas Online
- Selasa, 16 April 2024 | 20:38 WIB
Sidang kasus Penganiayaan tersangka Cipta Paisal Gunawan alias Keleng di PN Stabat (Realitasonline.id/MA)
Sidang kasus Penganiayaan tersangka Cipta Paisal Gunawan alias Keleng di PN Stabat (Realitasonline.id/MA)

 

Realitasonline.id - Langkat | Sidang kasus penganiayaan yang dialami Wan Wais Al Qarni alias Ais (26) warga Dusun Sekolah Desa Pulau Banyak Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, kembali digelar Pengadilan Negeri Stabat, Selasa (16/4/2024).

Dari jalannya persidangan yang sudah beberapa kali berlangsung, terdakwa Cipta Faisal Gunawan alias Keleng, seolah terus berupaya melindungi keterlibatan para pelaku penganiayaan lainnya.

Sebab, dari fakta persidangan terungkap, selain terdakwa Keleng berupaya menutupi keterlibatan pelaku lain, terdakwa juga berkilah jika dirinya ikut melakukan pemukulan.

Padahal, dari keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, saksi melihat saat korban dibawa menggunakan sepeda motor Vario menuju Polsek Tanjung Pura, terdakwa Keleng memukuli wajah korban dari belakang.

Baca Juga: Kejari Padangsidimpuan Siapkan Jaksa Negara Pada Sidang Permohonan Perwalian Anak

Sementara pelaku lainnya yakni Herwin Syahputra alias Ewin yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), saat mengendarai sepeda motor sempat berulangkali terlihat menyikut korban dari arah kanan dan kiri sepanjang jalan menuju Polsek Tanjung Pura.

"Sebenarnya ada beberapa terduga pelaku yang di BAP masuk sebagai tersangka oleh penyidik. Tapi saat menjalani pemeriksaan ulang, para terduga pelaku tersebut belum cukup bukti terlibat," ujar JPU Kejari Langkat Jimmy Carter A SH MH kepada awak media usai persidangan.

Karena, lanjutnya, kurangnya saksi yang melihat mereka melakukan penganiayaan bersama-sama terhadap korban Ais pada saat diamankan orang suruhan pemilik kelapa sawit, sebagaimana keterangan korban. Jadi di persidangan kita jadikan saksi.

Dalam persidangan Selasa (16/4/2024), JPU kembali menghadirkan saksi yakni dari Umar Sugianto (Penyidik Polsek Tanjung Pura), yang menangani laporan kasus pencurian kelapa sawit, sekaligus melihat kondisi korban saat diantar terdakwa dan beberapa warga lainnya mengenderai sepeda motor.

Baca Juga: Polrestabes Medan Diminta Tangkap Pelaku Penyiraman Air Panas, Komisi 1 DPRD Medan: Itu Penganiayaan

Ketua Majelis Hakim Ledis Meriana Bakara dan Dicki Irvandi, serta Cakra Tona Parhusip (masing-masing Hakim Anggota) menanyakan kepada Saksi apakah mengenal terdakwa. Lantas dijawab saksi mengenal terdakwa saat olah TKP di Pulau Banyak. "Terdakwa ini yang mendampingi penyidik di Pulau Banyak saat olah TKP, Bu Hakim," ujar saksi

Majelis Hakim menanyakan terkait kasus yang menjadikan saksi terhadap persidangan terdakwa Keleng. Saksi memjelaskan jika dirinya tau saat ada warga yang mengantarkan korban ke Polsek. "Saat itu kondisi wajah korban ada lebam di mata sebelah kanan," ujarnya.

Majelis Hakim juga menanyakan kepada saksi berapa orang yang mengantarkan korban ke Polsek. Saksi menerangkan pada saat korban dibawa ke Polsek saksi dikabari oleh rekan yang piket mengatakan ada laporan pencurian sawit.

Baca Juga: 2 Polisi Jadi Korban Penganiayaan saat Tangkap Pengedar Narkoba Dirawat di RS Bhayangkara, Kapolda Sumut: Doakan Segera Pulih

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X