Petugas pun mengejar ST namun sempat melarikan diri hingga akhirnya keduanya tersangka pun di boyong ke Polres Taput untuk diperiksa dan pengembangan.
"ST yang status buron pun lagi dilidik keberadaaan untuk bisa diamankan," ungkap Baringbing.
Baca Juga: Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia Sumut Targetkan Nomor Kata Raih Medali di PON 2024
Dari tangan keduanya polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,14 gr, 1 unit handphone Android merk Vivo warna biru dan 1 unit sepeda motor CB 100 tanpa nopol.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres dan akan dijerat melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (AS)