Realitasonline.id - Taput | Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap dua pria pengguna sabu. Kedua pria yang telah ditetapkan BSS (29) dan TS (29) warga Kecamatan Sipoholon.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing, Kamis (22/8/2024) membenarkan penangkapan kedua tersangka.
Mereka ditangkap Rabu (21/8) sekitar pukul 11.00 WIB tepatnya di jalan umum kecamatan Tarutung saat sepeda motornya mogok di pinggir jalan.
Saat itu petugas opsnal narkoba lewat keduanya menunjukkan gelagat mencurigakan karena mengenal polisi yang sedang melintas dan membuang sesuatu ke semak-semak.
Lalu polisi pun berhenti dan mengamankan keduanya serta menginterogasi. Keduanya pun mengakui bahwa yang dibuang tersebut adalah narkoba jenis sabu.
Melalui keterangan tersangka petugas lalu menginterogasi asal usul narkoba tersebut.
Baca Juga: Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia Sumut Targetkan Nomor Kata Raih Medali di PON 2024
"Mereka pun mengakui bahwa mereka baru membelinya dari ST di desa Sihujur Tarutung," ujar Baringbing.