Heboh Dosen Jabat Wakil Direktur Akper Tarutung Monika Hutauruk Dibunuh hingga Tewas Mengenaskan, Ternyata Ada Hubungan Spesial dengan Pelaku?

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Senin, 2 September 2024 | 12:27 WIB
Kapolres Taput Ernis Sitinjak dalam konferensi Pers (Realitasonline.id/ MN)
Kapolres Taput Ernis Sitinjak dalam konferensi Pers (Realitasonline.id/ MN)

Dari penyelidikan yang dilakukan dengan memeriksa beberapa orang saksi dan hasil pengembangan yang dilakukan yang akhirnya membuahkan hasil seterusnya menangkap pelaku.

Pelaku BSH (38) warga Dusun Lumban Rihit Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon Taput berhasil ditangkap, Sabtu (31/8/2024).

 

Baca Juga: Malangnya Nasib Kelompok Tani di Aceh Tenggara Dipungli hingga Rp80 Juta, Proyek Irigasi Dikendali Oknum Ketua Partai

Hasil pemeriksaan BSH mengaku perbuatan membunuh korban. Bahkan menurut pelaku, ia dan korban hubungan asmara sesama jenis yang sudah berlangsung sejak tahun 2022.

Sesaat sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku dan korban sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam kamar asrama tempat tinggal korban.

Korban yang merupakan pegawai Yayasan di kampus akper tinggal sendirian karena istrinya tinggal di Batam dan sudah pisah ranjang.

Selepas mereka selesai melakukan hubungan seks sesama jenis, disebut terjadi pertengkaran. Pertengkaran diantara keduanya dipicu oleh utang pelaku sebanyak Rp3 juta yang ditagih paksa oleh korban.

 

Baca Juga: Heboh Remaja di Perbaungan Sergai Tewas Ditembak, LBH Medan Desak Aparat Ungkap Pelaku dan Penyokong Kepemilikan Senjata Ilegal

Akibatnya pelaku emosi sehingga nekat membunuh dengan mengambil kabel setrika yang ada di rumah korban dan menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya.

Setelah korban tidak berdaya dan lemas pelaku membiarkan korban terlentang di lantai hingga tewas. Setelah dipastikan tewas pelakupun melarikan diri dari pintu depan serta menutup pintu kembali dengan rapi.

Saat ini tersangka sudah di tahan dengan dikenakan melanggar pasal 338 KHU.Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (MN/AS)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X