Kasat Reskrim menimpali penangkapan tersangka diawali dari FH dulu di Kecamatan Sarang. Sedangkan 3 tersangka lain dibekuk di Madura Jawa Timur pada bulan September 2024 ini, setelah kabur usai kejadian pengeroyokan.
“ Kami kenakan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkas AKP Heri. (Suparjan)
Baca Juga: Remaja 14 Tahun di AS Tembak Guru dan Temannya, 4 Tewas dan 9 Luka-luka