Ketangkap di Madura, Sat Reskrim Polres Rembang Ringkus Pelaku Pengeroyokan Di Sarang Rembang

photo author
Zufarnesia, Realitas Online
- Jumat, 27 September 2024 | 14:08 WIB
Pelaku Pengeroyokan yang terjadi di Desa Sarang Kab Rembang akirnya di bekuk Sat Reskrim Polres Rembang di Madura (Realitasonline.id/dok)
Pelaku Pengeroyokan yang terjadi di Desa Sarang Kab Rembang akirnya di bekuk Sat Reskrim Polres Rembang di Madura (Realitasonline.id/dok)

Kasat Reskrim menimpali penangkapan tersangka diawali dari FH dulu di Kecamatan Sarang. Sedangkan 3 tersangka lain dibekuk di Madura Jawa Timur pada bulan September 2024 ini, setelah kabur usai kejadian pengeroyokan.

“ Kami kenakan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkas AKP Heri. (Suparjan)

Baca Juga: Remaja 14 Tahun di AS Tembak Guru dan Temannya, 4 Tewas dan 9 Luka-luka

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X