Usai diinterogasi, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tapsel demi kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga: Kerja Nyata Polres Langkat, Musnahkan Peredaran Narkoba 9 kg Sabu dan 92 kg Gram Ganja Kering.
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP. Maria Marpaung membenarkan penangkapan tersangka dalam kasus penyalahgunaan barkotika.
Dalam kesempatan ini, Kapolres juga tak bosan-bosan mengingatkan ke segenap oknum yang masih saja berulah mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Tapsel dan diminta, kepada suliapa saja masyarakat yang terlibat bisnis narkoba agar segera bertobat dan berhenti dari bisnis haramnya.
Baca Juga: Peredaran Narkoba di Sidimpuan Tenggara Marak, Dua Pengedar Dibekuk Saat Transaksi
" Saat ini, kami sedang gencar melakukan 'jihad melawan narkoba' untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapsel hingga ke akar-akarnya, " tutup Kapolres.(RI)