Hendak Jual Ganja Eceran, Warga Aek Tampang Ditangkap Polisi

photo author
- Sabtu, 16 November 2024 | 20:28 WIB
Tersangka AAL yang ditangkap personil Polres Padangsidimpuan bersama barang bukti ganja  (Realitasonline.id/Dok)
Tersangka AAL yang ditangkap personil Polres Padangsidimpuan bersama barang bukti ganja (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Seorang pengedar ganja, AAL (31), ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan bersama barang bukti narkoba di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, persis di depan salah satu supermarker, Senin, (11/11/2024), sekira pukul 16.00 Wib.

Penangkapan pengedar ganja secara eceran, berawal ketika tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapatkan Informasi dari masyarakat,terkait adanya peredaran narkoba jenis ganja  di wilayah Aek Tampang.

Mendapat informasi tersebut, personil Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan akhirnya  mendatangi lokasi yang diinformasikan masyarakat dan sesampainya di tempat tersebut, petugas mencurigai seorang pria dan saat diinterogasi mengaku bernama AAL dan langsung mengamankannya.

Baca Juga: Polresta Bogor Tangkap 23 Pengedar Narkoba

Saat dilakukan penggeledahan, dari genggaman tangan kanan AAL didapatkan daun ganja kering yang telah dilinting dengan kertas nasi dan siap edar dan dari pengakuannya, ia masih ada  menyimpan ganja di salah satu tempat  yang tidak jauh dari lokasi penangkapan,

Mendengar keterangan AAL, petugas langsung mengecek lokasi yang disebutkan pelaku dan disana petugas mendapatkan daun ganja yang disimpan oleh pelaku sebanyak 28 amplop yang total beratnya 37.29 gram berikut satu unit handphone merk Vivo warna merah serta uang tunai Rp.11.000.-

Pelakupun mengakui, jika barang bukti daun ganja kering yang ditemukan adalah benar miliknya dan dipaketkannya untuk diedarkan dan dijual kepada setiap orang yang berminat.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Sita Sabu 78 Gram Dari Dua Pengedar

Setelah mendengar pengakuan AAL, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP Gunawan Effendi, membebarkan penangkapan AAL dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Baca Juga: Gencar Jihad Lawan Narkoba. Personil Polres Tapsel Bekuk Pengedar Sabu Wilayah Batang Angkola

" Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap  pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku mengakui bahwa ia sudah lama terlibat dalam mengedarkan narkotika. Pelaku juga mengaku bahwa ganja miliknya didapatkan dari seorang pria berinisial P  warga Kampung Jawa yang dibelinya seharga Rp.100. 000, " terang Kasat. (RI)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X