Aksi Nekat IRT Hamil Tua di Padangsidimpuan. Jual Sabu Dengan Dalih Demi Bertahan Hidup

photo author
- Kamis, 28 November 2024 | 05:00 WIB
IRT yang ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, setelah nekad mengedarkan narkotika jenis sabu  (Realitasonline.id/Dok)
IRT yang ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, setelah nekad mengedarkan narkotika jenis sabu (Realitasonline.id/Dok)

 

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LHB (34), warga Jalan MT Haryono, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, terpaksa berurusan dengan hukum setelah nekad mengedarkan narkotika jenis sabu dan ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Jumat (15/11/2024) malam.

Tragisnya, wanita yang sedang hamil tua ini nekat jual narkoba, dengan alasan kebutuhan ekonomi dan untuk bertahan hidup.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Gunawan Efendi, Senin (25/11/2024) yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga: Capacity Building Cegah Gangguan Kamtib dan Peredaran Narkotika di Lapas

Kasat menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah pelaku.

" Setelah melakukan penyelidikan, kami melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat akan diamankan, ia membuang dua dompet ke dalam sumur di dalam rumahnya, " kata AKP Gunawan.

Saat dompet yang dibuang pelaku diambil petugas dengan masuk ke dalam sumur, ternyata berisi 8 paket sabu seberat bruto 15,05 gram. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 2 timbangan elektrik, 4 bungkus plastik klip transparan kosong, satu unit ponsel, sendok sabu dan uang tunai senilai Rp1.829.000.

Baca Juga: Peredaran Sabu Semakin Merajalela, Wanita Muda dan Pria Asal Sumut Tertangkap di Abdya

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial D, warga Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpyan.

Setelah mendengar pengakuan pelaku, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Gunawan Efendi juga menegaskan komitmen Polres Padangsidimpuan dalam mendukung pemberantasan narkotika sesuai dengan program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto. Ia mengingatkan para pelaku agar segera berhenti dari bisnis haram tersebut.

Baca Juga: Kerja Nyata Polres Langkat, Musnahkan Peredaran Narkoba 9 kg Sabu dan 92 kg Gram Ganja Kering.

“ Kami tidak akan memberi toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Mari bersama-sama menjaga Padangsidimpuan dari bahaya narkoba, ” tegasnya.(RI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X