Pencuri Handphone di Padangsidimpuan, Ditangkap Setelah Pengejaran Singkat

photo author
- Selasa, 7 Januari 2025 | 15:43 WIB
Pelaku percobaan pencurian yang diamankan personil Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan.  (Realitasonline.id/ Riswandy)
Pelaku percobaan pencurian yang diamankan personil Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan. (Realitasonline.id/ Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | RN (43), warga Jalan Teuku Umar, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, terpaksa mendekam di tahanan Mapolres Padangsidimpuan setelah ditangkap petugas usai beraksi melakukan pencurian di salah satu rumah di Desa Rimba Soping, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan, Jumat (3/1/2025), sekitar pukul 03.30 Wib.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (7/1/2025) menyebutkan, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku, berawal saat korban Israwati Br. Sagala tengah tertidur dan saat itu pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah menggunakan sebilah pisau.

Setelah berhasil masuk, pelaku mencoba mengambil handphone merek Realme milik korban. Namun, saat itu korban terbangun dan langsung bertindak merebut handphone yang diambil pelaku, sehingga korban dan pelaku terlibat tarik-menarik handphone tersebut, hingga korban berteriak minta tolong. Melihat korban berteriak, pelaku panik dan langsung mencekik leher korban.

Baca Juga: Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan Pimpin Operasi Penangkapan Pelaku Pencurian Handphone

Mendengar adanya keributan, anak korban Ikrinatul Mardiah Nasution terbangun dan mendatangi asal keributan. Disana anak korban melihat ibunya dicekik pelaku, kemudian anak pelaku bertanya kepada pelaku, 'Siapa kau?, mamun, pelaku tidak menjawab dan langsung melarikan diri.

Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, abang korban, Jasman Sagala, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan. Petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian.

Ketika diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu depan menggunakan sebilah pisau. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 365 ayat 1 subs pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana, tentang tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga: Polres Padangsidimpuan Mediasi Kasus Pencurian Alpukat, Seorang Pelaku Tersandung Narkoba

Kapolres Padangaidimpuan AKBP. Wira Prasetya yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Desman Manalu, membenarkan diamankannya seorang pelaku percobaan pencurian.

" Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kita jebloskan ke sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan, " terang Kasat. (RI)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X