Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan mengamankan pria diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur sebut saja namanya Ucok (9), yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/67/II/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, tertanggal 13 Februari 2025 atas nama pelapor orang tua korban SHH, dengan terduga pelaku KR (28), seorang karyawan pabrik tahu, warga Desa Bulu Soma Kecamatan Simuik-kuik Kabupaten Mandailing Natal (Madina)
Dari hasil laporan korban, peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi Kamis (13/2/2025), sekitar pukul 17.00 Wib, di Jalan Melati Ujung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menggunakan modus menyuruh korban membeli voucher sebelum mengajaknya masuk ke dalam kamar dan melakukan tindakan pencabulan.
Modus serupa juga dilakukan pelaku terhadap korban lain berinisial ASS pada 6 Februari 2025. Saat itu, korban diminta membeli sabun sebelum mengalami kejaadian serupa.
Setelah mengalami perbuatan cabul, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Padangsidimpuan.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban mengenai dugaan pencabulan tersebut, pihak kepolisian segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dalam kondisi babak belur diamuk warga.
Pengungkapan kasus itu sendiri dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, didampingi Iptu Andika Sembiring, SH, Aiptu Dharma, SH, dan Brigadir S. Hutagalung.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu pasang baju dan celana korban, serta uang tunai Rp2.000 dan Rp5.000 yang diduga diberikan pelaku kepada korban setelah melakukan perbuatannya dan memeriksa saksi-saksi lainnya, yaitu Hamdani dan Rizki Amrullah Jambak.
Baca Juga: Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Anggota DPRD Singkawang, Polisi Turunkan Tim Khusus
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, Iptu K. Sinaga, Sabtu (14/2/2025), membenarkan penanganan kasus dugaan pencabulan oleh KR terhadap anak laki-laki yang masih di bawah umur.
" Berdasarkan keterangan saksi, korban, tersangka, serta barang bukti yang ditemukan, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, " ujar K. Sinaga.