LBH Medan Ungkap 6 Kebohongan Oknum Anggota TNI Koptu HB dalam Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana 1 Keluarga Wartawan

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Selasa, 25 Februari 2025 | 12:37 WIB
Persidangan kasus dugaan pembunuhan satu keluarga wartawan di Karo yang diduga libatkan aknum TNI (Realitasonline.id - ist)
Persidangan kasus dugaan pembunuhan satu keluarga wartawan di Karo yang diduga libatkan aknum TNI (Realitasonline.id - ist)

Baca Juga: Rekonstruksi Pascabencana Banjir Bandang Pahae Taput, Selain Dukung BBM SOL Juga Bantu Rp100 Juta

Kemudian Korban kembali kepada para saksi lainnya dan mengatakan aku mau membawa keluarganya ke Polda Sumut untuk meminta perlindungan.

Hal ini selaras dengan screenshot pesan yang pernah dikirimkan oleh Korban kepada Kasat Reskrim Polres Tanah karo AKP RASMAJU untuk meminta perlindungan dan menyebut jika merasa terancam dengan Koptu HB.

Ditambah lagi pada saat rekonstruksi, secara jelas ada adegan dimana Koptu HB yang digantikan perannya menunjukkan pemberitaan yang diposting korban kepada Terdakwa Bebas Ginting seraya memerintahkan Bebas Ginting untuk menjumpai Korban guna menghapus posting dan pemberitaan tersebut.

Menyikapi hal tersebut LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM serta merupakan kuasa hukum eva menduga jika keterangan Koptu HB penuh dengan kebohongan dan diduga memberikan keterangan Palsu.

"Dugaan tersebut juga terlihat jelas ketika hakim anggota sebelah kanan (senior) menyampaikan secara tegas kepada Koptu HB dalam persidangan "anda sudah disumpah, sumpah tersebut dipertanggungjawabkan kepada Tuhan, bahkan secara hukum pidananya jika berbohong maka dapat dikatakan memberikan keterangan palsu," kata Irvan, Direktur LBH Medan dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

LBH Medan mencatat secara jelas Kebohongan-kebohongan yang disampaikan Koptu HB dalam perisdangan.

1. Koptu HB menyatakan jika tidak terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico dan keluarganya. Padahal Terdakwa melalui PH nya menyatakan secara jelas dan lantang kepada majelis hakim jika ada keterlibatan Bukit/HB. Hal tersebut juga bersesuaian rekaman telpon eva dan Bulang yang menyatakan dia disuruh Koptu HB dan bukti tersebut telah diberikan eva kepada penyidk Pomdam I/BB.

Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan Berencana 1 Keluarga Wartawan, Anggota TNI Koptu HB Sudah 2 Kali Mangkir, LBH Medan: Pangdam I/BB tidak Serius

2. Koptu HB menyatakan tidak keberatan atas pemberitaan korban, dan hanya meluruskan. Tetap faktanya Koptu HB berulang kali minta pemberitaan itu di hapus (Take Down) baik menyampaikan kepada Rico dan menelpon langsung pimpinan Redaksi tempat Rico bekerja.

3. Koptu HB menyangkal bukan pemilik warung/lokasi judi tersebut dengan beralasan jika dia telah Menyewakannya kepada Januar Ginting sejak 2023. Anehnya Januar sendiri diduga tidak pernah diperiksa/BAP sebagai saksi mulai dari penyidikan hingga persidangan.

4. Koptu HB menyatakan jika Terdakwa Bebas Ginting als Bulang Bukan Anggotanya/tidak bekerja kepadanya. Padahal para saksi secara tegas diatas sumpah menyatakan jika Bulang adalah anggota Koptu HB dan bertugas mengawas bisnis judinya.

5. Koptu HB menyatakan jika ada berhubungan/berkomunikasi dengan Bulang tetapi terkait menanyakan pupuk kandang. Padahal rekonstruksi yang dilakukan Polda Sumut dapat dilihat dengan mata telanjang jika Koptu HB memerintah Bulang untuk menjumpai Korban guna meminta Korban untuk menghapus pemberitaan yang sebelumnya diberitakan hal dapat dilihat dari BAP Rekontruksi pada (adegan ke 2 dan 6).

6. Koptu HB menyampaikan jika dirinya telah lalai dan dihukum terkait warung yang disewakanya dijadikan tempat judi. Hal ini jelas tidak masuk akal, dimana diketahui dari hasil investigasi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) jika rumah koptu HB lebih kurang hanya berjarak 50 meter dari lokas perjudian tersebut. Maka sangat mustahil jika dia mengatakan lalai/atau tidak mengetahui hal tersebut.

"Maka dengan banyaknya kebohongan tersebut LBH Medan menduga jika Koptu HB memberikan keterangan Palsu sebagaimana yang diatur dalam KUHPidana. LBH Medan juga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim untuk serius dan objektif dalam memeriksa perkara ini mengingat ada empat orang korban yang dua diantaranya adalah anak-anak yang tidak berdosa dan tidak seharusnya menjadi korban," kata Irvan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X