Realitasonline.id - Palas | Kapolres Padanglawas ungkap kasus peredaran narkotika jenis Sabu di wilayah Kampung Manggis, lingkungan II Gelanggang, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.
Dua orang pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu beserta Barang Bukti diamankan, Selasa (26/8/2025) lalu, berinisial MHS (36) dan (RRD) alias Lanang (29).
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH kepada awak media Jumat, (29/08/2025) membenarkan Penangkapan kedua orang tersangka pengedar narkoba tersebut, keduanya bekerja sebagai wiraswasta, dan merupakan warga Kampung Manggis, lingkungan II, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.
Baca Juga: Dini Hari, 2 Unit Beko Kembali Dibakar OTK di Asahan, Pelaku Tembakkan Senjata Api ke Udara
Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH mengatakan, barang bukti yang diamankan dari MHS berupa 1 bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dengan Berat netto 4,98 gram, Uang Tunai Rp 1.615.000- (Satu juta enam ratus lima belas ribu rupiah)., dan 1 unit HP Vivo warna merah maron.
Dan barang bukti yang diamankan dari RRD Alias Lanang berupa 2 Bungkus plastik klip transparan yg berisikan diduga narkotika jenis sabu sabu berat netto 0,30 gram, 2 lembar kertas timah rokok, 1 buah sendok sabu dan 1 unit HP Realme warna biru.
"Saat penangkapan kedua pelaku sempat membuang dan menyembunyikan narkotika jenis sabu untuk menutupi perbuatannya, namun tim opsnal berhasil menemukan dan menyita barang bukti," ungkap Kasat Resnarkoba.
Baca Juga: Kembalikan Kejayaan Produk Lokal, Rico Waas Berencana Adakan Sayembara Desain Sepatu
Hasil interogasi Polisi terhadap pelaku MHS dan RRD Alias Lanang mengakui benar ada menjual narkotika jenis sabu, yang mana mereka memperoleh narkoba tersebut dari berinisial Idin (lidik) yang tinggal di wilayah tersebut.
"Selanjutnya dilakukan pengejaran dan penggeledahan ke rumah Idin namun yang bersangkutan sudah melarikan diri," terang Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.