Penangkapan ini berkat adanya laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa di salah satu kedai di kampung Mangis sering terjadi transaksi narkoba yang mana pengedarnya berinisial MHS dan RRD Alias Lanang.
Baca Juga: Rico Waas Ingin Taman Lili Suheri Jadi Tempat Berkumpulnya Anak Muda Medan, Ada UMKM Berkelas
Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Palas guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dan berdasarkan gelar perkara terhadap MHS dan RRD alias Lanang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan penerapan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 132 ayat (1l UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", jelas Kasat Resnarkoba. (SS)