Polres Padanglawas Tangkap 2 Pengedar Sabu di Pasar Sibuhuan

photo author
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 09:07 WIB
Terduga kedua Pengedar narkotika jenis sabu dan barang bukti. (Realitasonline.id - Dok)
Terduga kedua Pengedar narkotika jenis sabu dan barang bukti. (Realitasonline.id - Dok)

Penangkapan ini berkat adanya laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa di salah satu kedai di kampung Mangis sering terjadi transaksi narkoba yang mana pengedarnya berinisial MHS dan RRD Alias Lanang.

Baca Juga: Rico Waas Ingin Taman Lili Suheri Jadi Tempat Berkumpulnya Anak Muda Medan, Ada UMKM Berkelas

Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Palas guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dan berdasarkan gelar perkara terhadap MHS dan RRD alias Lanang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan penerapan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 132 ayat (1l UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", jelas Kasat Resnarkoba. (SS)



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X