Nelayan Ngantongi Ini Diringkus Polsek Medang Deras

photo author
Mery Ismail, Realitas Online
- Jumat, 19 Mei 2023 | 11:51 WIB
MF mendekam di ruang tahanan Polsek Medang Deras  (Realitasonline/H.Guntur Sinaga)
MF mendekam di ruang tahanan Polsek Medang Deras (Realitasonline/H.Guntur Sinaga)

 

Lima Puluh - Realitasonline.id | Seorang nelayan warna Dusun Kuala Sipare Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, diringkus Polsek Medan Deras, Kamis malam (18/5/2023) sekira pukul 20.00 wib.

Plt Kasie Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tangan SH MH menyebutkan, nelayan tersebut seorang pemuda inisal MF alias T (23), terpaksa diamankan dan saat ini mendekam di ruang tahanan Polsek Medang Deras.

Baca Juga: Cara Verifikasi NIK PPDB Jakarta 2023, Ada 2 Pilihan Situs Web yang Bisa Digunakan

Penangkapan terhadap MF berawal pada Kamis 18 Mei 2023 sekira pukul 19.00 Wib, Personil lidik Polsek Medang Deras mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa ada seseorang pemuda dengan ciri-ciri yang sudah diketahui petugas sedang menguasai memiliki dan menyimpan Narkotika jenis Sabu-Sabu.

Mendapat informasi tersebut, Personil Opsnal Polsek Medang Deras dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Junaidi SH, menindaklanjuti dan bergeral cepat melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Perhatian buat Kaum Lelaki! Jangan Lewatkan Amalan ini sebelum Pergi Salat Jumat, Supaya Ibadah lebih Sempurna

Setelah melihat dengan ciri-ciri yang di informasikan, personil polsek Medang Deras melakukan penggeledahan badan dan ternyata MF alias T mengantongi narkoba jenis sabu-sabu.

Petugas dari Opsnal Polsek Medang Deras melakukan penangkapan terhadap pelaku, selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Medang Deras guna proses lebih lanjut.

Baca Juga: Bandara Kualanamu Siap Layani 24 Kloter Penerbangan Haji

Bersama tersangka MF, ungkap Abdi, petuga mengamankan 3 paket berisi Narkotika Sabu-shabu, 1 buah alat hisap/bong, 1 bungkus plastik transparan kosong, 1 buah dompet warna hitam dan 1  Tas warna hitam. (Gus).

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X