Deliserdang - Realitasonline.id|Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menyatakan dugaan korupsi yang menjerat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang gugur. Sementara dua orang anak buahnya dijebloskan ke dalam tahanan.
Dugaan korupsi penerimaan pembayaran Pajak Bumi Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah serta Bangunan pada Bapenda Kabupaten (Bapenda) Deli Serdang yang menyeret Kepala Bapenda Agus Mulyono dinyatakan gugur.
Kasi Intel Kejari Deli Serdang Boy Amali, Jumat 119 Mai 2023, melalui handphone menjelaskan bahwa sebab-sebab kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Bapenda Deli Serdang Agus Mulyono, karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia beberapa bulan lalu.
Baca Juga: Lokasi Kantor Satlantas Siantar-Simalungun Bukan di Jalan Sudirman Lagi, Cek Lokasi Barunya
"Karena sudah meninggal dunia, sehingga dengan demikian kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Bapenda Deli Serdang Agus Mulyono dinyatakan gugur," kata Kasi Intel Kejari Deli Serdang Boy Amali.
"Begitu juga soal harta benda miliknya yang diduga didapat dari dugaan hasil korupsi almarhum Kepala Bapenda Deli Serdang tidak bisa disita negara," jelas Boy Amali.
Kematian mantan Kepala Badan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang sebelum pindah tugas menjadi Kepala Bapenda Deli Serdang dikarenakan Covid-19 tahun 2022 silam.
Baca Juga: Tiba-tiba Saja Propam Polres Tapsel Periksa Senpi Personel
Sementara itu kedua anak buah almarhum Agus Mulyono di Bapenda Edi Zakwan selaku Kabid PBB dan Victor Maruli telah ditahan Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam selama 20 hari terhitung mulai 11 Mai hingga 30 Mei 2023.
Diberitakan sebelumnya, ketiga terduga korupsi bekerja sama dengan objek pajak PT Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020 sehingga merugikan negara sebesar Rp 1.955.939.250 (Rp 1 Miliar lebih).
Baca Juga: Bupati Tapsel Hadiri Tasyakuran 1 Abad NU di Ponpes Musthafawiyah Kabupaten Mandailing Natal
Sedangkan tersangka lainnya Ngarijan Salim pemilik PT Al Ichwan Garment Factory telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sudah dilakukan pencekalan.
Dugaan korupsi dari objek pajak PT Al Ichwan Garment Factory dengan cara mengurangi luas bangunan PT Al Ichwan Garment Factory sebelum dilakukan jual beli antara Ngarijan Salim selaku penjual (pemilik) dengan Phoenix sebagai pembeli.(ZUL)